BORGOLNEWS.COM Mandau – Terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024, Divisi Hukum KBS Bersatu Suibri SH, membuat laporan ke Panwascam Mandau, Rabu (13/11/2024).
Laporan dugaan Pelanggaran Pemilukada yang dilaporkan adalah adanya sepanduk yang terpasang di sepanjang jalan Jendral Sudirman dan Hangtuah Kecamatan Mandau oleh Tim Paslon nomor urut 2.
Dimana spanduk yang terpasang itu bahasanya dinilai memprovokasi dan fitnah Paslon Bupati dan Wabup nomor urut 1 Kasmarni-bagus Santoso.
Divisi Hukum KBS Bersatu, Suibri SH, kepada awak media mengatakan sudah membuat laporan dan sudah diterima pihak Panwascam Mandau dengan nomor laporan : 001/LP/PB/Kec.Mandau/04.03/XI/2024.
“Dimana dalam laporan tersebut bahwa terlapor telah memasang spanduk tidak sesuai dengan aturan KPU Bengkalis.
Spanduk yang terpasang di sepanjang jalan Sudirman dan Hangtuah kecamatan Mandau tersebut sudah menggangu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum,” ucapnya.
Dijelaskan Suibri, dugaan pelanggaran Pemilukada yang dilaporkan kepada Panwascam Mandau sangat berdasar sesuai pelarangan sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Pasal 57 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13/2024 dan Pasal 69 Undang-Undang No.8/2015 dalam poin E dan G.
“Salam poin E itu dijelaskan Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Dan poin G Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum,” paparnya berharap Panwascam Mandau dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara itu, Ketua Panwascam Mandau Ahmad saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran Pemilukada yang di sampaikan Divisi Humas KBS Bersatu sekitar pukul 11.30 wib.
“Untuk laporan tersebut masih kita proses dalam 3 hari. Kita akan melengkapi syarat formil dan materiil serta melakukan penelusuran dilapangan,” jelasnya.
editor : fida
Discussion about this post