BORGOLNEWS.COM, Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara. Ditegaskan untuk saat ini ibu kota RI tetap berada di Jakarta.
“Di UU DKJ itu dinyatakan UU ini berlaku sejak ditandatangani ya, keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota. Jadi sepanjang Keppresnya belum ditandatangani artinya ibu kota RI itu adalah DKI Jakarta ya kan, Jakarta maksudnya,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
“Menkum: Jakarta Masih Ibu Kota, UU DKJ Berlaku Usai Prabowo Teken Keppres”
Supratman mengatakan perubahan nomenklatur akan mengikuti keputusan presiden. Kendati demikian, Revisi UU DKJ yang sedang dibahas oleh DPR RI untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum.
“Menkum: Jakarta Masih Ibu Kota, UU DKJ Berlaku Usai Prabowo Teken Keppres”
“Karena itu kita mengantisipasi bahwa jangan sampai nanti begitu Keppres ditandatangani, sekarang kan pemilihan masih Gubernur DKI Jakarta tapi kalau nanti perubahan nomenklaturnya setelah Keppres kan harusnya Gubernur Daerah Khusus Jakarta. Ya kan,” ujar Supratman.
“Begitu juga anggota DPR-nya, anggota DPD-nya, daerah pemilihan DPD-nya itu sama. Nah memang yang memang kemarin terlewati itu sehingga perlu untuk disempurnakan untuk mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nantinya,” tambahnya.
“Menkum: Jakarta Masih Ibu Kota, UU DKJ Berlaku Usai Prabowo Teken Keppres”
Ia menegaskan UU DKJ akan berlaku usai Presiden Prabowo mendatangi Keppres. Ia menyebut adanya revisi UU DKJ agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
“Loh kan di UU DKJ itu dinyatakan berlaku setelah Keppresnya ditandatangani. Ya kan. sehingga jg proses pemilihannya saat ini adalah memilih Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta. Itu masih seperti itu,” tutur Supratman.
“Ini cuma antisipasi jangan sampai karena kan menjelang pemilu nih. Menjelang Pilkada di tanggal 27 supaya tidak menimbulkan kesimpangsiuran ini yang dipilih gubernurnya siapa, gubernur daerah mana sudah jelas bahwa yang dipilih itu Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Tapi, otomatis setelah Keppresnya ditandatangani nomenklatur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta beralih menjadi Daerah Khusus Jakarta,” imbuhnya.
“Menkum: Jakarta Masih Ibu Kota, UU DKJ Berlaku Usai Prabowo Teken Keppres”
sumber : detiknews editor : fida
Discussion about this post