BORGOLNEWS.COM, Bengkalis – Laporan Tim Perumus Tata Tertib DPRD masa jabatan 2024-2029, sekaligus pengambilan keputusan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis, Senin, 02 Desember 2024.
Dalam paripurna tersebut dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni.,S.Sos.,M.MP, diwakili Wakil Bupati Bengkalis, DR. H. Bagus Santosa, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten, Septian Nugraha, didampingi Wakil Pimpinan DPRD Bengkalis, M. Arsya Fadillah, dan H Misno yang diikuti sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Setelah mendengarkan laporan Tim Perumus Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis, oleh juru bicara Anggota DPRD, Rahmad, dan di setujui oleh seluruh fraksi-fraksi.
Maka dari itu, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, memutuskan rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Tata Tertib, ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.
Usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD tersebut, Wakil Bupati Bagus Santosa, berharap dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib DPRD tersebut, dapat semakin memperkuat komitmen bersama dalam menetapkan arah kebijakan untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang BERMASA serta Unggul di Indonesia.
“Semoga kita antara eksekutif dan legislatif dapat terus berkolaborasi dan bersinergi dengan baik dalam membangun Kabupaten Bengkalis yang kita cintai ini,” singkatnya.
Diantara salah satu poin Tata Tertib yang disahkan tersebut adalah apa bila Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sedang melaksanakan rapat namun azan waktu shalat sudah dikumandangkan, maka rapat harus diberhentikan untuk memberikan kesempatan bagi Anggota DPRD melaksanakan shalat terlebih dahulu. (Rls)
editor : devi
Discussion about this post