BORGOLNEWS.COM Jakarta – Crazy Rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara di kasus rekayasa jual beli emas Antam. Budi Said juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 35 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara,” kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
“Budi Said Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 35 M di Kasus Jual Beli Emas”
Hakim menyatakan hukuman uang pengganti itu dilakukan sebagai pengganti atas kerugian negara. Hakim mengatakan harta benda Budi Said yang telah dilakukan pemblokiran dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
“Budi Said Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 35 M di Kasus Jual Beli Emas”
“Apabila tidak dapat dibayar selama 1 bulan setelah putusan tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar hakim.
“Jika harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” sambung hakim.
“Budi Said Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 35 M di Kasus Jual Beli Emas”
Hakim menyatakan Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Vonis ini lebih rendah jika dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Budi dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,1 triliun.
“Budi Said Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 35 M di Kasus Jual Beli Emas”
sumber : detiknews editor : fida
Discussion about this post