BORGOLNEWS.COM – JENEPONTO/SULSEL – Kordinator LSM Yayasan bantuan hukum KOMPAK Indonesia, wilayah (Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba) Melaporkan mantan kepala desa Gantarang ke kejaksaan Negeri Jeneponto terkait dugaan manipulasi Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) pada tahun 2018 dengan Nomor Registrasi B 839/P-4-23/06/2020
M.Saini,SPd.I selaku Koordinator di hadapan wartawan media ini pada (jum’at,17/07/2020) mengatakan pihaknya melaporkan mantan kepala desa Gantarang Hj.Muliati ke Kejaksaan Negerin lantaran diduga melakukan manipulasi LPJ pada saat dirinya menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2018 lalu.
” Kami Melaporkan mantan kepala desa karena kami menduga banyak kejanggalan dalam laporan pertanggung jawaban pada saat dia menjabat,kami menduga kwintasi,stempel,dan tanda tangan pemilik toko itu palsu sebab berdasarkan hasil konfirmasi kami kepada pemilik toko UD.Zam-Zam H.Muh.Ali Sijayanto yang beralamat di campagaloe,kelurahan Bonto Jaya, kecamatan Bissappu,kab.Bantaeng pada tahun 2018 toko UD.Zam-zam tidak lagi menjual bahan bangunan seperti yang dimasukkan dalam Pertanggung jawaban dibulan Januari sampai juni atau tahap 1 dan 2″ Tutur Saini.
Lebih lanjut Saini menambahkan bahwa ” dari hal tersebut yang dilakukan oleh mantan kepala desa pemilik toko merasa dirugikan dan negara pun juga dirugikan akibat LPJ yang didesain demi mendapatkan keuntungan” kata Saini.
” Olehnya itu kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk segera melakukan penyelidikan terkait KKN yang diduga dilakukan oleh mantan kepala desa”harap Saini .
Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi ataupun klarifikasi dari pihak mantan kades Gantarang. ( ISMAIL SELLE)
Discussion about this post