BORGOLNEWS.COM Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan yang diajukan oleh pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) untuk Pilgub Jawa Tengah. MK menyatakan Andika-Hendi tidak dapat mengajukan kembali gugatan.
Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Suhartoyo mengatakan penarikan permohonan Andika-Hendi beralasan menurut hukum.
“Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, perselisihan Gubernur Jateng pemohon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi atau Hendi,” kata Suhartoyo.
“Bahwa berdasarkan fakta hukum serta ketentuan sebagaimana di atas, rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 30 Januari 2025, telah berkesimpulan, terhadap penarikan permohonan perkara-perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” sambungnya.
Dalam amar putusannya, Suhartoyo mengatakan MK mengabulkan penarikan gugatan tersebut. Suhartoyo menyatakan MK akan segera mengembalikan permohonan Andika-Hendi.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali,” ujarnya.
Selain mengabulkan penarikan perkara Andika-Hendi, MK juga mengabulkan sejumlah penarikan permohonan lainnya. Diantaranya, perkara 10/PHPU.BUP-XXIII/2025, perkara 22/PHPU.BUP-XXIII/2025, perkara 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025, perkara 186/PHPU.BUP-XXIII/2025, perkara 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025, perkara 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025, perkara 261/PHPU.GUB-XXIII/2025, perkara 271/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Discussion about this post