Keputusan untuk memberlakukan PSBB di Pelalawan setelah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pelalawan mengadakan pertemuan dengan menyukseskan PSPB di Kabupaten Pelalawan.
Dihadiri Bupati HM Harris bersama beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kapolres Hasym, Kejari Nophy, Kepala Pengadilan Negeri Bambang Setyawan, dan Dandim KPR 0313.
PSBB diputuskan dengan berbagai pertimbangan yang telah dikaji secara mendalam saat pertemuan di kantor Bupati Pelalawan,supaya mengantisipasi penularan covid-19 di daerah kabupaten Pelalawan.
Pembatasan itu dinilai perlu mengingat kondisi penyebaran virus corona di Pelalawan demi terjaganya masyarakat dari pandemi covid-19, segala upaya di laksanakan sesuai dengan anjuran Pemerintah Pusat melalui Dinas Kesehatan.
“Tadi sudah diputuskan, kita akan mengajukan PSBB ke pemerintah pusat. Proposalnya sedang disiapkan,” ungkap Bupati Harris kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (14/4/2020) usai rapat koordinasi bersama Fokopimda di kantor bupati.
Harris menjelaskan, PSBB akan diajukan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Pemerintah Provinsi Riau, demi keselamatan masyarakat dari virus covid-19.
Adapun menjadi dapar pemberlakuan PSBB yakni Pelalawan sebagai daerah tetangga dengan Kota Pekanbaru yang telah disetujui penerapan PSBB oleh Menkes.
Hal itu akan efektif jika disinkronkan secara berdampingan antar dua daerah dan saling menjaga dan melakukan anjuran Kementerian kesehatan melalui dinas kesehatan daerah.
Selain itu, kata Harris, mengingat banyaknya pegawai Pelalawan yang tinggal di Pekanbaru dan setiap hari bolak-balik, termasuk karyawan perusahan swasta maupun pegawai di instansi vertikal lainnya.(adv/red)
Discussion about this post