BORGOLNEWS.COM PEKANBARU — Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid-SF Hariyanto akan dilantik pada 7 Februari 2025 mendatang. Kepastian tersebut didapat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dari pihak Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) usai melaksanakan rapat secara virtual terkait persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2025, Selasa (14/1/2025).
“Kami baru mendapat informasi melalui rapat zoom meeting bersama Kemendagri, bahwa khusus untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak bersengketa di MK pelantikannya tetap sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024,” kata Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, OK Doni.
Lebih lanjut dikatakannya, sesuai Perpres tersebut untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.
“Karena untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau tidak bersengketa, maka pelantikan dijadwalkan tanggal 7 Februari 2025 mendatang. Sedangkan untuk bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilantik tanggal 10 Februari. Kita di Riau ada lima daerah yang tidak bersengketa sampai ke MK, yakni Kabupaten Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir, Bengkalis dan Pelalawan,” ujarnya.
Terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur Riau, pihaknya diminta Kemendagri untuk mempersiapkan paripurna penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Termasuk lima bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Riau.
“Kemudian kita juga diminta untuk mempersiapkan persyaratan lainnya. Itu ada 11 item. Nanti persyaratan tersebut disampaikan melalui sistem aplikasi administrasi yang disiapkan Kemendagri. Setelah lengkap kemudian di upload melalui sistem paling lambat tanggal 16 Januari. Karena persyaratan itu nanti menjadi bahan Kemendagri untuk disampaikan ke Presiden,” jelasnya.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengatur tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Discussion about this post