BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU –
Terkait kasus Sewa ekskvator pada dinas perikanan dan kelautan kabupaten Pasangkayu,Pada tahun 2015 kementrian perikanan dan kelautan telah memberikan Hiba 5 Unit Eskapator kepada Pemda kabupaten Pasangkayu yang di teruskan pada dinas perikanan dan kelautan
Pasangkayu.
Pada tahun 2017/2018 diduga sewa eskapator tersebut, tidak seluruhnya masuk ke Kas Pemerintah Daerah Pasangkayu,sehingga Kejaksaan negeri pasangkayu melakukan penyelidikan dan menaikan memjadi penyidikan umum,setelah hampir 1 Tahun kejaksaan pasangkayu melakukan pendalaman dan mempelajari BAP -BAP yang pemeriksaan berjumlah 120 saksi.
Kejari Pasangkayu telah menahan 2 orang tersangka A dan S,Guna untuk memperlancar penyidikan perkara ini, dengan mengkuatirkan tersangka akan melarikan diri atau merusak mehilangkan barang bukti dan juga mengulangi perbuatan pidananya, sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP.
Kuasa Hukum dari tersangka (A) dan (S) Sudljalman SH,MH ketika jumpa pers di kantor Kejari Pasangkayu,bahwa K”lennya dalam kasus sewa ekskvator kami melihat
Dalam penanganan dugaan yang disangkakan Pasal korupsi, dalam hal ini pertama diduga tebang pilih,yang kedua diduga menyampingkan saksi-saksi yang dimintai keterangan, dan ketiga diduga tidak menyentuh keseluruhan keterlibatan Aktor Penting.
Lanjutnya,selaku kuasa hukum kami akan melakukan pembelaan klen kami dengan diadakan gelar perkara,sebab klen kami hanya operator di lapangan hanya memacu keputusan bupati 2016,padahal kasus perkara ini diduga ada aktor sesunggunya.
Discussion about this post