BORGOLNEWS.COM Rokan Hulu (Riau)
Pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 wib bertempat di ruang Kepala Seksi Intelijen Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah dilakukan pengembalian Dana Desa pada Desa Bonai Darussalam Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.44.033.000,- dari Sdr. Hasan selaku Bendahara Desa Bonai kepada Sdr. Rais,Am selaku Kepala Desa Bonai Kec. Bonai Darusalam.
uang tersebut merupakan uang yang berasal dari Dana Desa pada Desa Bonai Darussalam TA. 2018 untuk kegiatan Pembangunan Box Culvert RT 21/RT 22 RW 09 Dusun III Tanjung Pauh yang tidak dilaksanakan hingga saat ini,
untuk kemudian dapat disetorkan ke rekening kas Desa Bonai kec. Bonai Darussalam dan dapat dipergunakan dengan ketentuan yg berlaku.
Kajari Rokan Hulu Ivan Damanik SH MH, Melalui Kasi Intel rokan hulu Ari Supandi SH,MH menjelaskan”
pengembalian tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Nomor: SP.OPS – 07/L.4.16.3/Dek.3/07/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam penggunaan Dana Desa pada Desa Bonai Darussalam TA 2018,
Lanjut Kasi Intel Ari Supandi SH,MH”Menindak lanjuti Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Rokan Hulu sebelumnya terkait adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam penggunaan Dana Desa terhadap 16 Kepala Desa di Kab. Rohul TA 2018. Dimana dari 16 Desa tersebut, 15 Desa belum ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa TA 2018 sehingga tidak perlu ditindak lanjuti, dan 1 desa yaitu Desa Bonai kec. Bonai Darussalam dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan lebih lanjut berdasarkan surat perintah operasi intelijen kepala Kejari Rohul nomor: SP.OPS – 07/L.4.16.3/Dek.3/07/2020 tanggal 27 Juli 2020 dimaksud.
Berita acara pengembalian uang tersebut disaksikan oleh Ari Supandi, SH. MH (Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohul), Sudarso, ST ( Auditor Pertama pada Inspektorat Daerah Kab. Rohul) dan Sulfan Alwi, SP Kabid Fasilitasi Keuangan dan Aset pada DPMPD.(FP)
Discussion about this post