BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU – Personil Polsek Baras menangkap pelaku tindak pidana pelecehan Seksual yang terjadi di desa Lilimori Kecamatan Baras Bulutaba. Jumat Sore (14/8/2020).
Lk.I.K.S (32 th) di tangkap berdasarkan Aduan Masyarakat di Polsek Baras pada tanggal 13 Agustus 2020 tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual (289 KUHP ) di dusun Barubu Desa Lilimori kecamatan Bulu Taba Kabupaten Pasangkayu yang terjadi pada hari rabu tanggal 12 Agustus 2020 Sekira pukul 16.30 Wita.
Kapolsek Baras AKP RIGAN HADI NAGARA S.I.K, M.Sc saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan ” Kami telah menangkap Lelaki I.K.S didusun Kapaha Desa Kasano Kecamatan Baras karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan terhadap Perempuan N.I (18 th), Alamat Desa Lilimori Kecamatan Bulutaba Kab Pasangkayu
Pelaku I.K.S melakukan Pelecehan seksual pada hari rabu tanggal 12 Agustus 2020 sekira pukul 16.30 wita disamping sumur dapur rumah korban dengan cara membaringkan dan memeluk N.I disamping sumur dan membuka baju korban sampai kebagian dadanya sambil meraba-raba tubuh sensitif dan menjepit kaki korban menggunakan kaki pelaku.
Orang tua korban yang memperoleh informasi tersebut, langsung melaporkan peristiwa tersebut kepolsek Baras sehingga pelaku dapat tertangkap.Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”.Tuturnya.
Discussion about this post