BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU – Personil Polres Pasangkayu yang tergabung dalam Tim Pemburu Hantu berhasil menangkap Pelaku Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Selasa Subuh (18/8/2020).
Pelaku yang diketahui berisial N (38 th), ditangkap di Dusun Saluraya Desa Gunung Sari Kecamatan Pasangkayu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / LP / 13 / IV / 2020 / Res. Matra, tanggal 2 April 2020 dimana pelaku membacok korban Lk.I.K.D.A (33 th).
Kasat Reskrim Akp Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan ” Pelaku N ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Lk.I.K.D.A dengan cara membacok korban menggunakan sebilah parang.
Modus Operandi pelaku melakukan Pembacokan tersebut dengan cara membacok korban sekali menggunakan senjata tajam sehingga mengakibatkan luka di bagian leher belakang korban.
Dari tangan Tersangka N, Polisi menyita barang bukti berupa Sebilah Senjata Tajam Jenis Parang yang diduga telah digunakan melakukan penganiayaan. Untuk Tersangka N, kami jerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat 1 UU DRT nomor 12 tahun 1952 dengan ancaman hukuman 10 tahun Penjara”.Tuturnya.
Discussion about this post