BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU –
Rapat Persiapan Kerjasama Operasi Penegakan Perda T.A 2020 Sat.Pol.PP dan Damkar Kab.Pasangkayu Prov.Sulbar,
26 Agustus 2020 Pukul 09.30 Wita bertempat Kantor Pol.PP .Pasangkayu
Dihadir Darwin,SH Kasat Pol.PP Prov.Sulbar
Abd.Basir Tarwin,SH Kabid Trantib Prov.Sulbar, Lasmar Kabid Linmas Pol.PP Sulbar
Nasrum ,S.Pd,M.Pd Kasat Pol.PP
Ade Yusuf Sumantri,S.Sos,Kabid Trantib .Bustanuddin,S,Sos,M,AP Damkar PasangKayu , Ipda,Firman Sanusi,SH
Kanit Tipiter Polres Pasangkayu
Drs.Rusman Kepala UPTD PKab.Pasangakyu,Segenap Personil Pol.PP
Segenap Personil Damkar,
Kasat Pol.PP Prov.Sulbar mengatakan
Rapat Operasi Penegakan Perda ini merupakan kegaiatan agenda rutin tiap tahun dilaksanakan,Kami harap peserta agar memberikan masukan,dan kami minta Pihak kepolisian agar minta kerja sama ketika ada sifat kegiatan kami masuk rana Pidana.
Lanjutnya,harapan kami lembaga Sat.Pol.PP di Prov.Sulbar kami butuh dukungan agar kedepan bisa lebih baik dalam penegakan Perda.Dasar Hukum Penegakan Perda Pasal 1 Tahun 2011.tuturnya
Kasat Pol.PP .Pasangkayu mengatakan
Kami bangga Kabupaten.Pasangkayu memperhatikan Pol.PPnya dalam Penegakan Perda T.A 2020 Sat.Pol.PP dan Damkar, Saat ini masih situasi Wabah Covid 19 khususnya kantor kami belum sempat merenovasi karena alokasibya dialihkan ke covid 19.
Lanjutnya, Kami Pol.PP Kab.Pasangkayu siap bekerja sama,kami dari Pol.PP Prov.Harap selalu datang ke Kab.Pasangkayu untuk silahturahim, Pol.PP Kab.Pasangkayu siap jadi tuan rumah ketika Hut.Pol.PP dilaksanakan.ucapnya.
kami Pol.PP Kab.Pasangkayu akan siap lakukan kerja di bidang pemerintahan ini,
Ada 2 Titik untuk lakukan Perda T.A 2020 yakni,1) Pasar Martajaya dan 2) pertokoan di dalam Kota, Kami Lakukan Perda ini bukan untuk memcari masalah hanya untuk menertibkan retrubusi pajak daerah kab.pasangkayu.ungkapnya
Kanit Tipiter Polres Pasangkayu menyampaikan, Kami Dari Kepolisian, selaku Korps PPNS,siap bekap dari Pengamanan mau koordinasi,maupu segi SDM, Untuk rananya Undang – undang kami dari pihak kepolisian jangan bosan berkoordinasi dgn kami pihak Kepolisian / Polres Pasangkayu.
Lanjutnya,Saran Kami rapat ini jangan dilaksanakan 1 x setahun kalau bisa dalam 1 bulan bahkan 1 hari karena ini merupakan PAD ( Pendapatan Anggaram Daerah ) penegakkan Perda.katanya.
Penjelasan UPTD Samsat Kab.Pasangkayu
Saya sangat dukung Penegakkan Perda ini karena ini merupakan PAD karena saat ini sangat turun,mungkin karena Dampak Situasi Wabah Covid 19.
Pembayaran Pajak Randis Kab.Pasangkayu paling besar,Kami Samsat Kab.Pasangkayu tidak ada pungutan di sana yang penting lewat kasir.tegasnya.
Discussion about this post