BORGOLNEWS.COM Medan .Polrestabes Medan kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 358 kilogram dengan cara dibakar di Lapangan Apel Mapolrestabes Medan, Jumat (28/8/2020).
Pemusnahan Barang bukti tersebut adalah hasil tangkapan dari dua tempat berbeda, yang ada di jajaran Polrestabes Medan yaitu Polsek Pancur Batu sebanyak 118 kilogram dan 240 kilogram tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan,” ucap Kapolrestabe Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan.
Kasus Pengugkapan perederan Gelap Narkoba jenis daun ganja kering terjadi pada Hari Kamis ,tanggal 14 Mei 2020 sekira pukul 01.30 WI oleh personil Polsek Pancur Batu.Petugas melakukan penangkapan terhadap dua tersangka dengan inisial IT dan SA di Jalan Yayasan Komplek Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta Medan. Dari penangkapan itu petugas berhasil menyita enam kotak kardus berisikan 118 kilogram Daun Ganja kering.
Satresnarkoba Polrestabes Medan pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020, juga melakukan menangkap seorang tersangka dengan berinisial MR di Jalan Gatot Subroto Gang Amal Medan. Dari tersangka disita barang bukti 240 kilogram ganja kering dari dalam kamar tersangka.
“Kita komit memberantas narkoba di Kota Medan dan tidak segan menembak mati para pengedarnya yang coba melawan petugas. Saya harapkan masyarakat juga terlibat dalam pemberantasan narkoba.”Kata Kombes Riko Sunarko. Dan dari hasil sitaan tersebut apa bila Dirupiahkan berkisar 770 juta Rupiah.
Karena perbuatannya ,para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Subs Pasal 132 Undang undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Ancaman pidana terhadap kejahatan ini adalah ancaman hukuman mati,ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.
(Pardamean Napitupulu)
Discussion about this post