BORGOLNEWS.COM Medan,Sumut – Jika sebelumnya lokalisasi perjudian sering disebut selalu berada di lokasi eks. HGU PTPN II seperti di Pasar 7 Jl. Veteran Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang.
Sekarang sudah merambat ke Permukiman rumah warga. Kalau dulu masyarakat hanya mengenal Judi Kartu dan judi on line berupa togel ataupun judi bola, sekarang sudah Nampak didepan mata dengan perjudian jenis tembak ikan.
Seperti halnya perjudian tembak ikan yang berada di kawan Komplek Ruko Kota Baru Blok A Jl. Platina Raya/Titi Papan Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Deli Sumatera Utara.
Sewaktu awak media ke lokasi dan menurut informasi yang beredar oleh masyarakat sekitar bahwa lokalisasi tersebut sudah berjalan cukup lama dan bahkan dibilang dengan bilangan tahun lamanya. Dengan bentuk ruko seolah tidak terpakai dan usang, ternyata di dalam ruko tersebutmenjalankan aktifitas judi tembak ikan. Bahkan bukan hanya satu meja saja melainkan ada beberapa meja yang ada di lokasi. Dan sudah tentu dengan jumlah meja yang banyak, putaran omzet perjudian itu cukup lumayan banyak juga, Minggu (30/8)
Lebih mirisnya lagi, bahwa yang masuk ke lokasi tersebut, ikut juga masyarakat denan profesi penarik betor dan Ojol. Yang mana semestinya penghasilannya yang halal tersebut bisa dibawa ke rumah untuk keluarganya, berubah menjadi haram bahkan boleh dikatakan jika kalah tidak akan membawa uang belanja.
Terkait hal ini awak mediakomentar.com mengkonfirmasi melalui via selular ke Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Kadek Hery Cahyadi dengan menunjukkan foto ruko dan alamat lokasi perjudian mendapat jawaban “Kami akan melakukan penyelidikan, terima kasih infonya” tulisannya melalui Whats App ke awak media, Minggu (30/8) sekitar pukul 16.23 Wib. (Sumber: mediakomentar.com/red)
Discussion about this post