BORGOLNEWS.COM Rokan Hulu (Riau)
Sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi penangkapan naroba kembali di gelar rabu 02/09/2020 diruang cakra pengadilan negeri pasir pengaraian
Pada sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan saksi pengakapan narkotika tersangka inisial MYN nst,MY Sgr ,AR Nst dan WK beberapa bulan lalu
Sidang pemeriksaan saksi ini pun di pimpin oleh ketua majelis hakim IRPAN HASAN LUBIS, SH MH dan Dua Orang Hakim Anggota dan satu panitera
Pada pemeriksaan Saksi Mulkan Siregar menerangkan mengetahui pengakapan pada malam hari itu dirumahnya,
Namun saksi Mulkan siregar juga mengatakan jika pada sore hari sekitar pukul 16,00 wib dirinya sedang minum tuak didepan rumahnya hingga sampai pada tengah malam pada saat penangkapan
Kemudian saksi dari unit reskrim kepolisan polsek rambah hilir, Dalam keteranganNya saat sidang persidangan ini , pernah didatangi oknum dirumahnya dengan membawa uang kurang lebih 200jt rupiah untuk tidak melanjutkan kasus narkotika tersebut, namum karna saksi memegang teguh amanah dan jabatannya sebagai seorang anggota POLRI, saksi pun menolak uang itu, dan menyarankan agar tetap mengikuti proses hukum saja
Saksi juga mengatakan jika uang itu kuterima aku kwatir kelak anakku akan menjadi bandar narkoba, karna tuhan itu tidak tidur dan saya bersumpah tidak ada merekayasa kasus ini, apa yang terjadi itulah yang saya kerjakan” ucapnya saat persidangan
Untuk diketahui pada perkara narkotika ini, sebelumnya juga sudah pernah di praperadilankan,namun prapid tersebut ditolak oleh majelis hakim,dan para tersangka ini juga diduga adalah residivis di kasus yang sama (fp)
Discussion about this post