BORGOLNEWS.COM – BANGKA BELITUNG – Tampaknya para pengusaha hitam tidak pernah jera untuk melakukan kegiatan yang ilegal, dengan modus membawa barang rongsokan berupa besi buruk namun diduga selain itu membawa barang terlarang lainnya seperti timah balok.
Sebuah mobil truk Mitsubishi dengan nopol E E 8754 KH tampaknya gagal berangkat ke luar Bangka (Jakarta) setelah tidak mendapat izin dari pihak otorita petugas pelabuhan Pangkalbalam diduga barang yang dibawa tidak sesuai dengan dokumen manifestasinya.
Dan mobil yang membawa barang rongsokan berupa besi bekas/buruk diduga membawa balok timah kini ditahan oleh pihak Ditpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung dan terparkir tidak jauh di Mako Polair Pangkal balam dekat mobil crain area pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Pewarta FOPBBB (Forum Organisasi Pers Bangka Belitung Bersatu) kegiatan modus seperti ini sering kali terjadi dikarenakan kurang jeli para petugas untuk mengamati kondisi fisik mobil truck yang membawa barang tersebut atau bisa jadi oknum petugas yang bertugas dengan mudah dibujuk rayu untuk menerima sesuatu dari dari oknum pengusaha hitam/nakal tersebut, sehingga membiarkan mobil truck yang membawa barang ilegal tersebut lolos.
” Kalau saja mobil ini sampai lolos tidak menutup kemungkinan besar akan ada mobil truck yang lain menyusul, ” Ungkap salah satu narasumber Pewarta FOPBBB yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (2/09/2020).
Sementara itu, saat Pewarta FOPBBB berupaya menghubungi pihak Ditpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung, namun sayangnya pihak Ditpolair Kep Babel yang diwakili oleh Kasubdit Gakum Polair Polda Kep Babel belum bisa ditemui lantaran masih ada kegiatan lain.
” Untuk sementara waktu kasubdit Gakum belum bisa memberi keterangan dikarenakan belum berada di tempat, silahkan bapak-bapak mau menunggu atau pulang dulu nanti datang lagi kesini, ” Pungkas Petugas Piket Polair Polda Kepulauan Bangka Belitung. (Tim)
Discussion about this post