BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU – Partisipasi masyarakat dalam setiap Kontestasi pemilihan umum atau Pemilihan memiliki peran sangat urgen. Keterlibatan pemilih atau warga secara aktif memberi legitimasi yang kuat sebab menjadi gambaran dukungan masyarakat di setiap tahapan pemilihan.
Demikian halnya program yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat yang menggelar Pemilihan Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Bertempat di aula Kantor Desa Sarjo, sebuah Forum Warga Berbasis Keluarga digelar sebagai bentuk Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih.
Puluhan warga dari berbagai elemen menghadiri forum warga ini, termasuk Camat Sarjo, Metty Niawaty, SH, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan perempuan, jajaran PPK, PPS serta Panwascam Sarjo.
Camat Sarjo, Metty Niawaty, SH dalam sambutannya menekankan pentingnya ASN hingga Pemerintah di tingkat desa tetap menjaga netralitas. “Kegiatan ini sangat bagus untuk membuka wawasan kita khususnya ASN, Aparat Pemerintah Desa, & masyarakat Sarjo umumnya terkait potensi pidana pemilihan yg mungkin bisa kita langgar dlm tahapan Pilkada saat ini baik secara langsung maupun tidak langsung” Pungkasnya.
Kita berharap warga pemilih terus berpartisipasi aktif untuk mewujudkan pemilihan kepala daerah yang makin berkualitas & menjadi Corong informasi ke warga yg lain guna menyebarkan informasi tahapan pemilihan yg di peroleh hari ini”, ujar Heriansyah anggota KPU Kabupaten Pasangkayu saat sambutan singkat terkait tujuan pelaksanaan kegiatan Forum Warga Berbasis Kelurga di Sarjo, Kamis (03/09/2020)
“ASN dan Pemerintah Desa dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada masyarakat
desa, serta tidak membantu dalam menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan Jabatan dalam rangka pemenangan salah satu pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada masa kampanye”. Kata AKP. Pandu Arief Setiawan, SH, S.IK, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu saat menyampaikan Materi tentang Sinergitas Polri, penyelenggara Pemilihan, dan Tokoh Masyarakat dlm mewujudkan Pilkada Damai di Era New Normal.
“Untuk menambah wawasan kepemiliuan tentang Data Pemilih, juga disampaikan materi tentang pentingnya Data Pemilih yang dipaparkan oleh Syahrudin Kordiv. Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pasangkayu. “Syarat Untuk menjadi pemilih harus terdaftar dalam daftar pemilih, dan syarat untuk terdaftar dalam daftar pemilih antara lain WNI, berusia 17 thn pada hari pemungutan suara, memiliki KTP el, sudah menikah, Bukan anggota TNI/Polri & tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan,” ujar Syahrudin.
Forum Warga Berbasis Keluarga di Sarjo kali ini adalah yang ke 6 (enam) dari kegiatan FWBK Gelombang Pertama yg dilaksanakan di 6 (enam) Kecamatan Se Kabupaten Pasangkayu sejak tanggal 25 Agustus – 03 September 2020 oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kab. Pasangkayu.
Discussion about this post