BORGOLNEWS.COM Rokan Hulu (Riau)
Pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 pukul 15.30 wib telah dilaksanakannya Rapid Test terhadap 25 orang Tahanan yang sebelumnya dititipkan di Polsek Tambusai berjumlah 10 orang, Polsek Tambusai Utara yang berjumlah 5 orang, Polsek Rambah yang berjumlah 1 orang, Resor berjumlah 1 orang, Polsek Ujung Batu 3 orang dan Polsek Kabun 5 orang untuk dipindahkan ke Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Sesuai ketentuan pelaksanaan tatanan hidup baru/ new normal life dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
giat tersebut sebagai salah satu syarat agar tahanan dapat dipindahkan ke Lapas Pasir Pengaraian, hal tersebut sejalan dengan surat edaran Menteri Hukum dan HAM dalam salah satu syarat penerimaan tahanan memiliki hasil rapid test.
Kabupaten Rokan Hulu Saat ini masih dalam rangka persiapan tatanan new normal menuju masyarakat yang produktif dan aman dari covid, meskipun Rokan Hulu masuk dalam kategori sebagai Zona Hijau,
Kajari Rokan Hulu Ivan Damanik,SH.MH selalu mengingatkan seluruh jajarannya untuk dalam melaksanakan tugas dan wewenang tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI.
Giat tersebut mulai dilaksanakan pukul 15.30 wib dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, kegiatan tersebut dilakukan atas kerja sama Kejari Rokan Hulu bersama Dinas Kesehatan Kab Rohul dalam hal ini Puskesmas Rambah.
Kasi Intel Ari Supandi SH”Mengatakan Bahwa giat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pelaksanaan putusan incracht yang masih bagian dari tugas Jaksa dalam menangani perkara serta termasuk bagi tahanan yamg masih dalam proses penuntutan
selanjutnya masalah covid 19 belum dapat dipastikan kapan berakhir sehingga perlu upaya bersama menciptakan iklim kondusif.
Rencana pelaksanaan new normal life membutuhkan koordinasi kolaborasi, dan kerja sama antara Kejaksaan, pemerintah dan stake holder.
Lanjut Ari Supandi SH”dalam Kegiatan Rapid Test terhadap Tahanan yg sudah incracht perkaranya dan tahanan yg masih dalam proses penuntutan (Tahap Sidang) yang sebelumnya dititipkan di Polres Rokan Hulu,Polsek Tambusai Utara dan Polsek Rambah Hilir untuk di pindahkan ke Lapas Kelas II B Pasir Pengarain dengan hasil rapid test non reaktif diikuti sebanyak 25 orang tahanan.
sekira pukul 16.30 WIB giat Rapid test selesai dilaksanakan dan situasi aman dan terkendali(FP)
Discussion about this post