BORGOLNEWS.COM – MEDAN/SUMUT – Paska Pemberitaan tentang lokasi judi yang ada di Jl. Platina Raya/Titi Papan Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Deli Sumatera Utara yang diterbitkan beberapa media on line dan dibagikan di Facebook, akhirnya mendapatkan tanggapan dari para netizen.
Pada umumnya para netizen yang bergabung di Group FB memberitahukan dimana saja ada lokasinya, bahkan untuk lokasi yang telah diberitakan diatas ternyata sekitar lokasi perjudian tersebut masih ada lokasi-lokasi judi lain yang berdekatan, sedangkan yang berada di luar Kota Medan ada yang mengatakan di Samosir banyak, dan ada juga yang mengatakan kalau di Kabanjahe juga banyak. Walau para Netizen belum memberikan buktinya. Tapi Lokalisasi yang ada di Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang redaksi mediakomentar.com malah mendapatkan kiriman foto mesinnya.
Terlepas dari banyaknya Lokalisasi perjudian yang ada di Sumatera Utara yang disebut oleh para Netizen, kemunculan Mesin judi Ketangkasan di lokalisasi perjudian yang jadi pertanyaan yang sangat serius..
Aneh juga kalau dipikirin, sebab mana mungkin mesin judi ketangkasan seperti jackpot maupun tembak ikan tidak memiliki pabrik pembuatan. Sedangkan mesin ketangkasan judi tersebut bukanlah barang kecil yang bisa di pikul atau di simpan didalam kantong, melainkan harus di bawa melalui pengangkutan roda 4. Dan itu barang nyata yang Nampak didepan mata. Tetapi, secara tiba-tiba bisa hadir di suatu lokasi dengan beberapa unit untuk menjadi bahan permainan judi.
Pernah di awal Tahun 2016 Polrestabes Medan mengrebek lokalisasi perjudian di daerah kampung kubur Medan dan diberitakan salah satu media ternama di Indonesia. Dimana lokalisasi tersebut walau kehidupan masyarakatnya di bawah ekonomi yang rendah tetapi lokalisasinya memakai CCTV. Tapi tidak terdengar pemberitaan kalau pabrik pembuatannya juga di grebek begitu juga dengan ditahannya para cukong atau bandar judinya.
Dan menurut sumber masyarakat bahwa lokalisasi tersebut juga banyak beredar barang haram sabu-sabu. Jadi sebenarnya dimana ada lokalisasi perjudian, pasti ada peredaran barang haram sabu-sabu.
Yang jadi pertanyaan saat ini adalah .
1. Apakah ada pabrik pembuatan mesin ketangkasan di Sumatera Utara?
2. Jika ada dimana lokalisasinya dan apakah mendapat izin untuk memproduksi mesin ketangkasan tersebut?
3. Jika memang tidak ada pabrik pembuatannya di Sumatera Utara, darimana asal kedatangan mesin judi ketangkasan tersebut?
4. Tiba-tiba ada di lokalisasi perjudian, lewat jalan mana kenderaannya mengangkut mesin tersebut? Lewat jalan daratkah, jalan udarakah atau memang berasal dari dunia ghaib seperti setan, siluman, jin, dedemit dan lain-lain. Ibaratnya gentayangan dari alam ghaib muncul di dunia fana ini dan tiba-tiba bisa ada di lokalisasi perjudian. Bahkan bukan hanya satu unit saja yang muncul melainkan banyak.
5. Kemana Tufoksi intansi terkait akan hal ini? Butakah mata dan pekak telinganya? Atau pura-pura buta dan pekak? Atau
6. Apakah aparat Pemerintah dan aparat hukum memang bahkan Organisasi Kepemudaan yang cikal bakal merupakan generasi penerus bangsa sudah mendapat upeti atau suap dari Bandar Judi agar tidak memperdulikan adanya lokalisasi perjudian?
Anehnya lagi Perjudian yang berlangsung sudah cukup lama dan bolak balik di beritakan di media, para Aparat hukumnya tetap bertahan dengan jabatannya bahkan ada yang mendapat promosi naik jabatan dan begitu juga dengan aparat Pemerintahan lain. Sedangkan Organisasi Kepemudaan (OKP) malah Plank OKP nyapun berada di depan pintu masuk lokalisasi.
Judi suatu perbuatan yang dilarang agama dan juga dilarang oleh Pemerintahan. Di Negara Republik Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan untuk perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
Tetapi perjudian masih tetap ada dan ada pula lokalisasinya. Jadi sebenarnya judi tanggung jawab siapa? Eksekutifkah, legislatifkah atau yudikatifkah? Atau harus diserahkan pemberantasannya kepada ormas-ormas agama?
(sumber: mediakomentar.com/red)
Discussion about this post