BORGOLNEWS.COM – PEKANBARU/RIAU – Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau menangani kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas protokol Pemkab Inhu yang diduga fiktif di lingkungan Bupati Inhu. Akhirnya Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) mengambil alih kasus korupsi perjalanan dinas protokol diduga fiktif Bupati Inhu anggaran 2018-2019.
Pihak Kejaksaan Kejati Riau bakal memeriksa tujuh orang pejabat Kabupaten Inhu yang diduga terlibat perjalanan dinas fiktif.
“Kalau tak salah tujuh orang pejabat Inhu dipanggil pihak Kejati Riau untuk memberikan keterangan kepada penyidik pindus,” kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH MH, Sabtu (12/9/2020).Seperti yang dikutip dari media Detak Indonesia.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan belum bersedia menyebutkan nama-nama pejabat Pemkab Inhu Riau yang bakal diperiksa jaksa penyidik pidana khusus Kejati Riau.
“Disebutkan namanya takut nanti melarikan diri. Sebelum diperiksa di Kejati nantinya,” ujarnya.
Rencananya tujuh pejabat pemerintah Kabupaten Inhu Riau itu akan di panggil, dimintai keterangannya Senin (14/9/2020).(red)
Editor,Suriani Siboro Sumber Detak Indonesia
Discussion about this post