BORGOLNEWS.COM – BEKASI – Salah satu Colon Kades di Kabupaten Bekasi diduga telah melontarkan perkataan digroub WhastAap Bekasi Baru Bekasi Bersih pada Ketua Dewan dengan perkataan Ketua DPRD Oon (Goblok) tidak Se-Ideologi sama bocah Bekasi” yang beredar di Groub WhastAap Bekasi Baru Bekasi Berih, namun dari perkataan tersebut.
warga yang tinggal di Kabupaten Bekasi bernama Mulyadi Coker telah mengecam dan akan melaporkan prilaku Calon Kepala Desa (Kades) Tanjung Sari, Kecamatan Cikarang Utara, yang bernama H. Jamaludin HR dengan Nomor Urut 3, bahwa di Groub WhastAap Bekasi Baru Bekasi Bersih H.Jamaludin diduga telah melontarkan perkataan yang tidak terpuji kepada Ketua Dewan Kabupaten Bakasi, perkatan tersebut adalah menyebutkan, “Ketua DPRD Oon (Goblok) tidak Se-Ideologi sama bocah Bekasi” yang diucapkan atau dilontarkan oleh H.Jamaludin HR di salah satu Gruob WhastAap Bekasi Baru Bekasi Bersih.
Mulyadi Coker menjelaskan, Saya juga bocah Bekasi, tapi Saya ngak ngerasa bahwa Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tidak Se-Ideologi dengan Saya, lagian ngak pantas seorang Calon Kades melontarkan perkataan dan menghina Ketua DPRD dengan bahasa Oon, karena “Oon itukan Goblok dalam bahasa kita sehari-hari,” ujar pemuda bernama Mulyadi Coker (26/04).
Mulyadi Coker menegaskan, seharusnya sebagai Calon Kades, H. Jamaludin HR, mempunyai etika dan opan santun mengatakan komentar di groub WhastAap, dan dapat memahami Pasal 122 Undang-Undang Nomor: 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa Ketua DPRD merupakan Pejabat Negara,” tegas Mulyadi Coker.
“Kan, ngak pantas Calon Kades menghina atau melontarkan perkataan Oon kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi di Groub WhastAap, karena ini sudah meremehkan dan merendahkan Ketua Dewan di media sosial dengan perkatan tersebut, Calon Kades harus dapat mempertanggung jawabakan perkatannya di WhastAap dengan cara melakukan Klarifikasi di media massa bersama dengan Ketua Dewan agar publik dapat mengetahui.
Mulyadi menambahkan, bahwa perlindungan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Institusi dan para Anggotanya, tertuang dalam Revisi UU Nomor: 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
(UU MD3) yakni Pasal 122 menyatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat mengambil langkah hukum terhadap orang atau kelompok atau badan hukum yang merendahkan kehormatan Dewan,” papar Mul.
“Pasal itu menunjukkan bahwa DPR telah bermetamorfosis, tidak hanya mempunyai kewenangan sebagai lembaga Legislatif, tapi juga menjadi lembaga penegak hukum yang merupakan ranah kompetensi Kepolisian, Jaksa dan Hakim.
Mulyadi Coker mengharapkan agar dengan perkataan H.Jamaludin HR diduga melecehkan Ketua DPRD dengan ucapan Oon yang di lontarkan digroup WhatsAap Bekasi Baru Bekasi Bersih yang beredar, hal ini tidak semua warga Bekasi menerima perkataan tersebut, oleh karena itu Mulyadi Coker sebagai warga Bekasi tidak menerima dan akan melaporkan ke Mabes Polri terkait penghinaan terhadap Ketua DPRD yang disebut “Oon” oleh seorang Calon Kepala Desa benama H.Jamaludin, karena dalam KUHP telah mengatur soal penghinaan terhadap Pemerintah. Pasal 207 dalam Undang- undang menyatakan bahwa siapa pun yang menghina kekuasaan atau suatu majelis umum dapat dihukum selama-lamanya 1,5 tahun kurungan penjara,” pungkas Mulyadi. ( Jul )
Discussion about this post