BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Polres Bengkalis, Rabu (23/09/20) menggelar press release terkait pengungkapan kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Kamis (3/9/20) lalu sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di belakang Pasar Terubuk, Bengkalis, Jalan Kelapapati Laut, Kecamatan Bengkalis, Kab. Bengkalis
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dan KBO Iptu Renaldi saat jumpa pers mengungkapkan untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan terjadi di Kota Bengkalis dengan korbannya adalah seorang nenek 81 tahun bernama Atun warga Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati Bengkalis, Kecamatan Bengkalis.
“Kasus ini terungkap setelah salah seorang anggota keluarga korban memperoleh informasi bahwa korban ditemukan dalam keadaan terikat dengan luka-luka, kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke Polres Bengkalis,” terang Kapolres
Dijelaskan Kapores Bengkalis lagi bahwa setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama-nama pelaku yang diduga terlibat dalam perampokan tersebut
“Tim Satreskrim Polres Bengkalis, Senin (14/9/20) lalau berhasil mengamankan ARS (15) laki-laki, pelajar masih dibawah umur beralamat di Kecamatan Siak Kecil, dan F (18), laki-laki, tidak bekerja, beralamat di Desa Lubuk Garam, Kecamatan Siak Kecil yang diduga pelaku,” terang Kapolres
Lebih lanjut AKBP Hendra Gunawan menjelaskan dari hasil interogasi, petugas juga mengamankan seorang tersangka diduga sebagai penadah hasil perampokan AM (28) alias Al, laki-laki, pedagang, beralamat di Jalan Sebauk, Kecamatan Siakkecil berikut bongkahan emas diduga hasil perampokan, pada Sabtu (19/9/20.
“ARS diamankan petugas tanpa perlawanan ketika sedang berada di rumahnya, dan dirinya juga mengaku perbuatan tersebut dilakukan bersama dua rekannya F dan Fad. Kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka F yang waktu itu sedang berada di Kecamatan Bengkalis, sedangkan Fad masih DPO,” ungkap Kapolres Bengkalis
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, juncto sistem peradilan anak, dan Pasal 480 KUHPidana,” tutup Kapolres Bengkalis.(del)
Discussion about this post