BORGOLNEWS.COM – JENEPONTO/SULSEL – Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto Irmawati, S. Sos memipin langsung Rapat Paripurna tentang Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Paripurna yang berlangsung di Ruang utama Gedung DPRD Jeneponto Jl. Pahlawan no 4 empoang Kec. Binamu , Jumat 25 September 2020 jam 19. 30 Wita di hadiri Wakil Bupati H. Paris Yasir, SE.
Paripurna Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, dipimpinan oleh wakil Ketua Irmawati, S. Sos dan didampingi wakil ketua II H. Muh. Imam Taufiq, HB, SE, MM.
Selain itu hadir juga unsur Forkopimda Jeneponto, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah DR. Dr Syafruddin, M. Kes, Para Asisten, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Para Kepala Bagian di Lingkungan Setda Kab. Jeneponto, dan undangan lainnya.
Sebelum draf Nota Kesepakatan KUA dan PPAS ditandatangani oleh Wakil Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE dan Pimpinan DPRD, draf Kesepakatan dibacakan oleh Sekertatis DPRD Jeneponto, Muh. Asrul, SH, MH.
Adapun isi Nota Kesepakatan tersebut diantaranya menyatakan bahwa Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu disusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto Untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah RAPBD tahun Anggaran 2020.
Mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, para pihak sepakat terhadap Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan yang meliputi Rencana Pendapatan, Penerimaan dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2020, Prioritas Belanja Daerah, Plafon Anggaran Sementara per Urusan dan SKPD, Plafon Anggaran Sementara Program dan Kegiatan, Plafon Anggaran Sementara Belanja Tidak Langsung, dan Rencana Pengeluaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2020.
Setelah Draf Nota Kesepakatan dibacakan oleh Sekertaris DPRD Muh. Asrul, SH, MH di lanjutkan dengan penyerahan KUA PPAS perubahan TA. 2020 oleh Wakil ketua Irmawati kepada Wakil Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE
Dan disertai dengan penandatanganan bersama oleh Wakil Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE Wakil Ketua DPRD Jeneponto Irmawati, S. Sos beserta Wakil Ketua II DPRD H. M. Imam Taufiq, HB, SE, MM (Ismail Selle)
(KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Paripurna yang berlangsung di Ruang utama Gedung DPRD Jeneponto Jl. Pahlawan no 4 empoang Kec. Binamu , Jumat 25 September 2020 jam 19. 30 Wita di hadiri Wakil Bupati H. Paris Yasir, SE
Paripurna Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, dipimpinan oleh wakil Ketua Irmawati, S. Sos dan didampingi wakil ketua II H. Muh. Imam Taufiq, HB, SE, MM
Selain itu hadir juga unsur Forkopimda Jeneponto, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah DR. Dr Syafruddin, M. Kes, Para Asisten, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Para Kepala Bagian di Lingkungan Setda Kab. Jeneponto, dan undangan lainnya
Sebelum draf Nota Kesepakatan KUA dan PPAS ditandatangani oleh Wakil Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE dan Pimpinan DPRD, draf Kesepakatan dibacakan oleh Sekertatis DPRD Jeneponto, Muh. Asrul, SH, MH
Adapun isi Nota Kesepakatan tersebut diantaranya menyatakan bahwa Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu disusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto Untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah RAPBD tahun Anggaran 2020.
Mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, para pihak sepakat terhadap Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan yang meliputi Rencana Pendapatan, Penerimaan dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2020, Prioritas Belanja Daerah, Plafon Anggaran Sementara per Urusan dan SKPD, Plafon Anggaran Sementara Program dan Kegiatan, Plafon Anggaran Sementara Belanja Tidak Langsung, dan Rencana Pengeluaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2020.
Setelah Draf Nota Kesepakatan dibacakan oleh Sekertaris DPRD Muh. Asrul, SH, MH di lanjutkan dengan penyerahan KUA PPAS perubahan TA. 2020 oleh Wakil ketua Irmawati kepada Wakil Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE
Dan disertai dengan penandatanganan bersama oleh Wakil Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE Wakil Ketua DPRD Jeneponto Irmawati, S. Sos beserta Wakil Ketua II DPRD H. M. Imam Taufiq, HB, SE, MM
(Ismail Selle)
Discussion about this post