BORGOKNEWS.COM – PASANGKAYU – Kapolres Mamuju Utara Akbp Leo H.Siagian s.I.K,M.Sc menghadiri rapat terbatas dengan Muspida dan Tim Gugus membahas tentang Pembatasan mengerjakan sholat lima waktu, Tarawih dan Sholat jumat di mesjid. Rapat tersebut dilaksanakan di ruangan kerja bupati pasangkayu.Selasa siang (28/4/2020).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kab.Pasangkayu DR.H.Agus Ambo Djiwa M.P dan dihadiri Wakil Bupati Drs.H.Muhammad Sa’al, Kejari Pasangkayu Imam Ms Sidabutar S.H,M.H, Kapolres Mamuju Utara Akbp Leo H.Siagian S.I.K, M.Sc, ketua MUI Pasangkayu Maslim Halimin S.Ag,M.Ag , Asisten I Abdul Wahid S.Sos,M.Si, Kasdim 1427 Pasangkayu Mayor Inf.Andi Ismail S.H dan lainnya yang tergabung dalam Tim Gugus Pasangkayu.
Setelah mendengar masukan dari beberapa pihak, Agus ambo Djiwa mengatakan ” Setelah mendengar masukan dari peserta rapat masih ditemukan sekira 39 mesjid dikabupaten Pasangkayu yang melaksanakan sholat jamaah, taraweh dan jumat yang jumlahnya banyak sehingga dikhawatirkan akan menularkan lebih banyak virus covid-19 (Corona) kepada orang lain dikarenakan dikabupaten pasangkayu sekarang sudah 3 orang Positif terpapar Corona.
Olehnya itu disampaikan kepada warga kab.pasangkayu untuk tidak melaksanakan sholat jamaah, taraweh dan jumat dimesjid untuk menghindari berkembangnya Virus tersebut dan saya harap agar hal ini dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat kab.pasangkayu karena kami akan menggandeng TNI,Polri dan Satpol PP untuk kebaikan bersama.Ujarnya
Discussion about this post