BORGOLNEWS.COM SIAK/RIAU – Anggota Koramil 03/Siak bersama,Polsek Siak dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kembali melakukan operasi yustisi dalam penanganan Covid-19 di Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak. Kamis (08/10/20).
Operasi kali ini menyasar pengguna jalan raya yang melintas dan pelaku usaha maupun perorangan, Dalam operasi ditemukan 1 pelaku usaha dan 10 orang pengendara Sepeda motor dan pengunjung warung yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Ini menandakan kesadaran dan disiplin belum optimal dilaksanakan oleh warga maupun pelaku usaha,” kata Babinsa Serma A. Khotib, Warga yang terjaring operasi diberikan sanksi teguran lisan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Serta Wajib Menggunakan Masker Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Bagi pelaku usaha dikenakan saksi teguran secara tertulis dengan membuat surat pernyataan, sedangkan bagi perorangan diberikan sangsi teguran tertulis dan lisan,” ucap Serma A. Khotib.
Babinsa menegaskan ke depan pihaknya bersama pemerintah kecamatan dan instansi lain akan rutin melakukan operasi yustisi untuk memberikan pendisiplinan ke masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Selama operasi yustisi dilakukan pemantauan warga yang tidak memakai masker. Ini untuk memastikan warga disiplin mentaati dan menerapkan peraturan pemerintah tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kecamatan Siak,”tegasnya.(del)
Discussion about this post