BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU– Ketua DPRD Pasangkayu, Hj Alwiaty meminta kepada pihak perbankan untuk menangguhkan kredit bagi semua warga, terutama pelaku usaha kecil, kelompok tani dan nelayan menyusul mewabahnya virus corona. Alwiaty juga meminta penangguhan serupa diberikan kepada Aparat Sipil Negara (ASN), anggota maupun staff DPRD Pasangkayu.
Permintaan penangguhan itu, lanjut Alwiaty, Senin (27/4/2020) cukup beralasan. Mengingat kondisi keuangan daerah yang hampir seluruhnya dialihkan untuk penanganan covid-19.Ini dikuatkan dengan adanya Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan Negara dan stabilitas system keuangan untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).
Munculnya aturan tersebut, diakui berimbas pada para pelaku usaha kecil, nelayan maupun petani yang sebagian diantaranya memiliki pinjaman atau kredit di bank. Di sisi lain, pendapatan mereka menurun dratis akibat wabah virus mematikan tersebut.
‘’Pendapatan menurun drastis sementara biaya dan kebutuhan terus meningkat. Belum lagi pinjaman di bank maupun di leasing terus berjalan,’’tandasnya.
Bahkan, Alwiaty menyebutkan dampak virus corona juga berimbas kepada ASN maupun anggota dan staff DPRD Pasangkayu. Mengingat banyaknya tunjangan yang terpotong untuk dialihkan ke penanganan covid-19.Belum lagi, banyak pegawai ASN maupun DPRD yang memiliki pinjaman di bank dan menjadi beban yang harus diselesaikan.
Untuk itu, ia mengharapkan pihak perbankan dapat menyetujui permintaan pihak DPRD Kabupaten Pasangkayu terkait penangguhan kredit/pinjaman baik masyarakat maupun ASN dan DPRD. Apalagi saat ini, tambahnya, kebutuhan masyarakat cukup besar selama bulan suci Ramadhan.
“Penangguhan hanya selama pandemi corona. Apa bila wabah ini berakhir, semua sudah berjalan normal keadaan semua akan kembali seperti biasanya,” terang Ketua DPRD Pasangkayu, dari Partai Hanura ini.
Sebelumya, Bupati Pasangkayu, Dr Agus Ambo Djiwa juga secara resmi mengajukan restrukturisasi pinjaman bagi ASN dan DPRD ke Perbankan dengan surat bernomor 433.1/55/SET/GT-COVID-19, yang ditujukan ke pimpinan Bank Sulselbar, Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRI cabang Pasangkayu.
Dalam surat permohonan tersebut Bupati menjelaskan pengajuan restrukturisasi dimaksudkan untuk mengantisipasi perlambatan penurunan pertumbuhan ekonomi dan menurunnya pendapatan. Sementara disisi lain belanja kebutuhan terus meningkat dan pembiayaan terus berjalan. Bupati berharap pihak perbankan menyetujui penangguhan pinjaman selama enam bulan.
Discussion about this post