BORGOLNEWS.COM – BANTAENG/SULSEL – Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) polda Sulsel melakukan panggilan terhadap salah satu penyedia bahan pangan Program BPNT di kabupaten Bantaeng atas nama Zainuddin untuk dimintai keterangan dan dokumen pada Jum’at 09 Oktober 2020, di aula polres Bantaeng dengan no.surat B/1423/10/2020 Dirkrimsus, prihal-permintaan keterangan dokumen.
Pemeriksaan di aula polres Bantaeng merupakan pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya diperiksa di Polda Sulawesi Selatan.Pemeriksaan dilakukan atas adanya dugaan indikasi korupsi dalam program BPNT tersebut.
“iya memang betul pak ada surat yang ditujukan ke saya prihal-permintaan keterangan dan dokumen oleh penyidik Tipikor Polda Sulsel, namun sebelum panggilan secara tersurat beberapa hari sebelumnya saya dipanggil melalui pesan SMS untuk ketemu di Hotel kirei di jalan raya lanto Bantaeng setelah saya ke sana penyidik Tipikor Polda Sulsel sudah balik ke Makassar”ungkap Zainuddin dihadapan wartawan media ini..
“dalam pemeriksaan tersebut saya dimintai rekening koran,dokumen, dan akte pendirian perusahaan saya oleh tim penyidik Tipikor Polda Sulsel”Tambah Zainuddin.
Menurut Zainuddin, dirinya terfokus pada pemeriksaan tersebut sehingga penyaluran BPNT ke KPM terhambat karena adanya persoalan ini.
“Saya juga bingung pak saya tidak tau sampai kapan pemeriksaan ini dilakukan, sebagai pengusaha tentu saya merasa dirugikan karena banyak pekerjaan saya yang terbengkalai. Sebelum saya menjadi salah satu penyedia bahan pangan dalam program BPNT ini memang saya adalah pengusaha beras,dan dalam program BPNT ini saya hanya sebagai penyedia bahan pangan yang dipesan oleh agen sesuai kebutuhan KPM”terang Zainuddin.
Ipda Makmur SH. Yang merupakan salah satu anggota tim penyidik Tipikor Polda Sulsel dihadapan wartawan media mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah.
“Saya ini hanya melaksanakan perintah dari Dirkrimsus Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan terkait Program BPNT di Kabupaten Bantaeng, dan sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan kebeberapa pihak, diantaranya adalah para E-Warong atau Agen, para pendamping BPNT, serta Pihak Penyedia bahan pangan, kami tidak bisa memberikan komentar terlalu jauh silahkan rekan-rekan media berhubungan dengan humas”Ungkap Ipda Makmur
Sementara itu beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa nipa-nipa kecamatan Pa’jukukang kabupaten Bantaeng, sudah mulai resah karena belum tersalurkannya bahan pangan yang diinginkan oleh KPM,apalagi disituasi seperti saat ini mereka sangat membutuhkan bantuan pangan dari program sembako atau BPNT tersebut. (RR)
Discussion about this post