BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU – Personil Sat Lantas Polres Pasangkayu mengamankan kendaraan yang digunakan balapan liar di Jalan Dewi Sartika Depan Kantor PUPR Kabupaten Pasangkayu. Rabu Sore (14/10/2020).
Selain mengamankan kendaraan yang digunakan oleh para pelaku, pelaku pembalap liar juga di tilang oleh Personil Sat Lantas karena diduga telah melanggar UU lalu Lintas dimana pelaku melakukan balapan liar.
Kasat Lantas Polres Pasangkayu Iptu Jumanto Agung S.H yang memimpin penertiban bakapan liar tersebut saat di konfirmasi mengatakan bahwa ” Benar kami telah melakukan penertiban terhadap pelaku balapan liar dan telah mengamankan sepeda motor sebanyak 6 Unit karena diduga telah digunakan melakukan balapan liar.
Selain ke 6 unit motor tersebut, kami juga melakukan tindakan kepolisian berupa penilangan terhadap para pelaku balapan liar untuk memberikan efek jerah sehingga mereka tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut”.Tuturnya.
Discussion about this post