BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU – Sat Reskrim Polres Pasangkayu mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di toko Arief Celluler 49 unit Handpohone berbagai merk dengan estimasi harga sekitar 130.800.000 kecamatan sarudu kabupaten pasangkayu.
Dihadiri dalam press release Wakapolres Pasangkayu Kompol Ade Candra,
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K,6 anggota Sat Reskrim pasangkayu.
Barang bukti yang di amankan Sat Resktim Pasangkayu Berupa 39 Unit HP berbagai Merk,2 buah HP Nokia,1 unit Roda dua,1 buah linggis,1 buah pahat,1 buah Sarung, 1 buah Tas Koper, Rekaman CCTV,dan Uang tunai Rp.6.750.000..,
Nama -Nama Pelaku pencurian HP ditoko :
Iwan berperan sebagai pelaku yang masuk melakukan pencurian dipersangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Agus Berperan mengatar dan menjemput Iwan dari Rumah ke TKP sore hari sebelum Kejadian.dipersangkakan Pasal 363 aya 1 ke 3 dan 5 pasal KUHP jo 56 KUHP ancaman 7 tahun penjara.
Asep berperan mencari target TKP untuk dicuri menyiapkan akomodasi,berperan mengatur strategi dan melakukan pengawasan sebelum dijalankan oprasinya
Dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KHUP dengan Ancaman 7 Tahun Penjara.
Sutadi dan Sultoni berpetan membeli barang hasil kejahatan,membantu menyembunyikan hadil curian Dipersangkakan Pasal 480 ayat (1) KHUP ancaman 4 tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan kronologis kejadian pada hari jumat 9/10/20 korban meninggalkan ruko yang digunakan untuk counter Handphone dalam keadaan terkunci,pergi ke kabupaten Wajo untuk sebuah urusan,pada tanggal 13/10/20 korban kembali dari kabupaten Wajo dan mendapatkan jendela lantai 2 ruko miliknya sudah dalam keadaan terbuka,selanjutnya korban mengecek Hendphone disimpan dalam etalase yang didagang,akan tetapi sebagian sudah tidak ada,kemudian korban mengecek rekaman CCTV dalam gambar ditemukan ada seseorang yang tidak dikenal mengambil Hendpohone dagangan,setelah dicek diketahui 49 unit HP baru berbagai merk hilang. atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polsek Sarudu.LP/31/X/2020/Res Pasangkayu/Sek Sarudu, tanggal 13/10/20.
AKP Pandu ketika menerima L.P Perintakan seluruh anggota reskrim dari polres dan polsek sarudu untuk mengejar pelaku pencurian Hp. informasi pelaku sedang berada di desa Bunde,kecamatan Sampaga,kabupaten Mamuju.tim kemudian
Melakukan pengejaran.
Lanjutnya,pada hari jumat 16/10/20 sekitar pukul 15:00 Wita berkoordinasi dengan tim Passaka Polres Majene Al Hasil pelaku Iwan dibekuk dan saat di geleda ditemukan 8 unit HP hadil curian,uang tunai sebesar 6.750.000 dari hadil penjualan Hp curian dan 1 unit Hp merk Nokia.
Setelah itu tim melakukan pengembangan pelaku Iwan mengaku bahwa dia melakukan pencurian HP tidak sendiri tetapi di bantu berapa rekan-rekannya, pukul 20:30 Wita tim dibantu personil polsek Karossa akhir pelaku Agus berhadi diamankan, saat pengeledahaan dirumah Agus ditemukan hasil curian 8 unit Hp, 1 unit sepeda motor Yamaha Fino putih di pergunakan untuk melakukan kejahatan (pencurian), 1 unit Hp merk Nokia,1 buah Sarung,1 buah linggis,dan 1 buah Pahat.
Lanjutnya, berdasarkan pengembangan dari para pelaku pada pukul 21:30 Wita tim di bantu polsek korossa Mengamankan asep,dan Toni saat penggeledahan dirumah pelaku masing-masing dtemukan 3 unit Hp dirumah Asep dan Dirumah Toni Ditemukan 3 unit HP.
Pada pukul 22: :10 Wita tim dibantu oleh polsek Simpaga kabupaten Mamuju mengamankan Sutadi saat pengeladahan di rumah pelaku ditemukan 18 unit Hp dan sebuah tas koper. Tuntasnya.
Discussion about this post