BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Kehadiran meja ikan ikan atau gelper semangkin menyengsarakan perekonomian masyarakat di daerah kecamatan pinggir. Sudah banyak terjadi tingkat kejahatan, kekerasan dalam rumah tangga. Makin menjamur dan mengkawatirkan, bahkan tak habis-habisnya makin hari makin menjadi-jadi di Wilayah Hukum Polsek Pinggir.
Dari hasil investigasi awak media di jalan lintas Pekan Baru-Duri- Dumai Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir- Bengkalis Riau. Di sepanjang jalan setiap rumah jarak 30 meter gelper sudah ada, seolah olah keberadaan meja gelper sudah ada izin dari kepolisian setempat. Pihak media menelusuri pada tanggal selasa 20 oktober 2020, jam 15.00 wib.
Akibat dengan keberadaan meja gelper, para sopir tanki cpo maupun truck serta masyarakat di sekitar asik main gelper. Cara perjudiannya dengan menekan chip 5 kali berarti jumlah rupiahnya Rp. 50.000. Dalam permainan bukan adu otak namun adu nasib.
Titik pertama adalah Warung kopi Milik An( Ngln). Sepintas warung ini hanya tempat persinggahan para sopir tanki maupun truk dan beberapa Warga lain yang datang dari Luar maupun dari sekitar Balai Raja, terpantau area terbuka, Namun di dalamnya ada aktifitas judi meja tembak ikan-ikan yang berjumlah 2 meja.
Menurut keterangan penjaga, kedua meja ikan tersebut adalah milik ahok, “kami langsung berhubungan dengan ahok bukan dengan orang lain,” tuturnya.
Ketika awak media masuk kedalam ternyata di dalamnya banyak orang diduga melakukan kegiatan judi secara bebas tanpa ada rasa takut didatangi Aparat Berwenang.
Lokasi kedua sekilas diamati seolah-seolah rumah tersebut tampak biasa saja karena dikelilingi rimbunan pohon Cery, Namun setelah awak media masuk, Ternyata di dalam rumah ramai pemain.
Pemilik Rumah mengatakan bahwa meja ini milik RM.tukang kutipnya BY” Ujarnya kepada wartawan.
Perjudian jenis tembak ikan-ikan ini kian hari makin diminati masyarakat bukan hanya pria tetapi juga ibu- ibu ,”karena kalau menang lumayan bang,” ujar salah satu pemain, sehingga tak lagi peduli apakah melanggar hukum atau tidak.
Penyakit masyarakat (Pekat) ini sudah menjamur seperti bak pasar tradisional maupun pasar modern, pasalnya jenis Perjudian tembak ikan-ikan ini sudah terang-terangan beraktivitas di tengah pemukiman masyarakat, seolah-olah siasatnya seperti sudah dilegalkan dan para pemain tak lagi takut ditangkap petugas dan sepertinya sudah “kebal hukum”.
Meski sesungguhnya aktivitas haram tersebut sangat dilarang baik secara Agama maupun secara hukum karena sanksinya sangat jelas sebagaimana diatur di dalam pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Pemuka Agama yang akrab disapa Ustd Jenny bersama para tokoh masyarakat meminta supaya Kapolres Bengkalis atau pun kepada Pemerintah Kecamatan maupun Lurah , untuk menindak judi ikan- ikan yang ada di Balai Raja ini, tukasnya.
“Saya sudah sampaikan hal ini kepada pak Camat maupun Kasitrantip Kecamatan Pinggir,
Namun Camat Bilang sangat sulit menutup itu karena semua itu sudah ada kaitannya dengan pihak kepolisian itu jawaban pa Camat,” ujar Lurah Hemalina S. Sos diujung telponnya.
Bahkan Pihak Polsek Pinggirpun diduga memilih bungkam ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp nya.
Sampai berita ini ditanyangkan belum ada tanggapan dari pihak Polsek Pinggir.
(Tim)
Discussion about this post