BORGOLNEWS.COM SIAK/RIAU – Pelaksanaan opeersai yustisi dipusatkan di jalan poros DR. Sutomo – Jln. Raja Kecik Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak dengan sasaran pengguna jalan baik roda 2 dan roda 4 serta pejalan kaki yang tidak menerapkan protokol kesehatan.Rabu (28/10/20).
Operasi yustisi dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Siak khususnya Kecamatan Siak.
Pelaksanaan operasi yustisi tersebut diikuti oleh Aparat gabungan terdiri dari Anggota Koramil 03/Siak, Polsek Siak dan Satpol PP Kab. Siak .
Bagi masyarakat yang ditemukan tidak menerapkan protokol kesehatan dalam hal ini tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi teguran serta mendapat himbauan.
Dandim 0303/Bengkalis melalui Danramil 03/Siak Mayor Inf Suratno menjelaskan, operasi yustisi kali ini digelar masih dalam rangka tindaklanjut dari Perbup Kab. Siak Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kab. Siak.
“Pada kegiatan kali ini, kami masih menemui sejumlah masyarakat yang masih saja abai terhadap protokol kesehatan, dan kepadanya kami berikan sanksi berupa surat Pernyataan, push up dan menyapu jalan,” ungkap Mayor Inf Suratno.(del)
Discussion about this post