BORGOLNEWS.COM – PACUR BATU/SUMUT – Hari ini,Jumat (30/10/2020) Mery Yanti ahli waris keluarga dari (alm)Pdan (alm) Ibu Malem Br Tarigan mengatakan kepada beberapa orang jurnalis di kediaman abang kandungnya di Pancur batu hari ini ,bahwa laporan penipuan dan penggelapan telah sampai kepada Polda Sumtera Utara.
Ahli waris Mery Yanti telah melaporkan TY ke SPKT POLDA SUMUT pada tanggal 30 Agustus 2020 Dengan LP/1635/VIII/Sumut/SPKT/Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana .
Dalam keterangannya kepada beberapa media,Mery Yanti mengatakan “mengenai panjar yang sudah turun sama sekali saya tidak tahu,jadi informasi itu saya tau dari Kepala Desa ,saya mendatangi dia kerumahnya ,dan dia bilang uang cuma turun ,dan dan turun dari Pemkab Tujuh Miliar dan Lima puluh persen adalah milik kami Tiga miliar setengah( Rupiah), dan yang diberikan kepada kami oleh TY hanya Rp 150 Juta .
Kami sebagai ahli waris atas sebidang Tanah di Dusun II , Desa Pertampilen,Kecamatan P.Batu, Kabupaten .D.Sersang -Sumatera Utara,telah jelas jelas ditipu oleh TY dan bukti bukti sudah kami berikan kepada petugas.
Dalam keterangannya kepada Jurnalis , Mery Yanti mengatakan bahwa informasi yang mengatakan orang tuanya mempunyai terkait adanya utang piutang kepada TY sebesar Rp 400 juta itu bohong, karena ada suratnya ,surat aslinya ada,hanya Rp 35 Juta utang orang tuaku, dan tidak berbunga apapun, dia mengasi uang itu tanpa diminta orang tuaku pun ,dan uang yang belum diserahkan TY adalah Tiga miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah dan yan diserahkan hanya seratus limapuluh juta Rupiah.Dan yang dituntut mery Yanti adalah RP 5,6 M dipotong 180 juta Rupiah.
Mengenai Surat Tanah kata Mery Yanti”Surat tanah selam ini sama kami,tidak pernah sama TY kami berikan,dan sekaran ini sudah di Notaris ,itupun perrama kali diminta oleh Kepala Desa Pertampilen,minta dulu suratmu kak,bawa kesini ada yang mau diperbaiki,itulah jawaban Kepala Desa atas nama H.S. dan saya tidak tau surat itu telah sampai ke Notaris dan dia telah dibohongi oleh Kepala Desa tersebut,dan dia juga yang memberitahu bahwa DP(Down Payment)sudah turun,kalau tidak saya tidak ada diinformasikan sama TY bahwa DP (Ganti Rugi )sudah turun,dan saya sudah berkali kali menagih uang kepada TY,sabar kata TY ,tahap kedua katanya,dan harapan kami agar si TY dihukum “Kata Mery Yanti.
Ketika awak media mengkonfirmasi ke tempat TY beraktifitas di Pasar Pancur Batu,tidak menemukan keberadaan TY untuk menggali informasi tentang masalah tersebut.
Permasalahan krusial ini terjadi bermula dari rencana Pemkab Deli Serdang yaitu Dinas Perdagangan dan Perindustrian ,untuk merelokasi Pasar Pancur Batu yang telah penuh sesak dan berada dipinggir jalan lintas Tanah karo.Dan lokasi yang cocok berada di Dusun II ,Desa Pertampilen ,Kecamatan P.Batu,Kab.Deli Serdang ,Sumut dan lokasi tersebut milik Penalemen Keliat dan Mery Yanti(Anak) sebagai mewakili Ahli waris .
Pada 19 November 2019 ,dibuat kuasa jual antar Mery Yanti dengan TY dihadapan Notaris Yusrizal,dan dari Hak Pelepasan Ganti Rugi inilah permasalahan ini bermula.
Liputan Pardamean Napitupulu
Discussion about this post