BORGOLNEWS.COM – MEDAN/SUMUT – Pengesahan sistim cluster Isolation Akhirnya diberlakukan dikota Medan ,setelah Peraturan Wali kota(Perwal) ini disahkan maka pemberlakuan peraturan ini akan diterapkan sebagai hukum positif dan berlaku mulai Hari ini,Jumat( 1/5 /2010)
Setelah resmi ditandatangani oleh Walikota Medan dalam hal ini Akhyar Nst , sebagai Plt dan langsung akan diedarkan dilembaran daerah yang menjadi hukum positif dikota Medan.
Adapun poin poin yang diambil dari peraturan ini adalah bahwa adanya keharusan bagi setiap orang untuk melaksanakan karantina rumah, tehnisnya adalah pembatasan pergerakan orang,dan kewajiban menggunakan masker dimanapun berada.
Karantina Rumah ini diberlakukan bagi orang yang melakukan perjalanan atau Pelaku Perjalanan(PP),Orang Tanpa Gejala(OTP),Orang Dalam Pantauan(ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan(PDP) baik itu pengawasan ringan wajib karantina rumah.
Dalam melaksanakan karantina rumah tersebut ,warga yang melaksanakan karantina akan diberikan bantuan pangan oleh pemerintah sesuai dengan kemampuan Pemerintah dan tidak boleh dijenguk selama dua kali masa inkubasi yaitu ,selama 28 hari (masa 14 hari sekali inkubasi).
Pada masa inkubasi tersebut,tidak boleh ada keluar rumah ,tidak boleh menerima tamu ,dan warga yang melaksanakan inkubasi akan dijaga oleh petugas.
Berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) yang membatasi pergerakan orang ,dalm peraturan ini masyarakat masih diperbolehkan untuk melakukan kegiatan perdagangan dipasar ,tapi harus menjaga jarak dan tetap menggunakan masker.
Adapun tujuan dari pemberlakuan Perwal ini adalah untuk mencegah terjadinya keterlambatan penangana da untuk mencegah penyebaran Virus ini,dan sebelum perwal ini dibuat telah melalui berbagai pertimbangan,dan mendapat masukan dan berharap agar segenap warga Medan dapat terjaga dari ancaman pendemi Virus ini.
Pelanggaran terhadap Perwal ini akan diberikan sanksi secara bertahap,mulai dari sanksi adminiatratif dan sanksi yang ditangani pihak Kepolisian.
Penandatangan Perwal ini dilakukan digedung PKK oleh Plt Wali kota Medan, Ir. H .Akhyar Nst,Msi ,Kamis(30/4) diikuti oleh segenap unsur Forkopimda Medan, Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman,MM dan camat sekota Medan.
(Pardamean Napitupulu)
Discussion about this post