BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Telah dilakukan penahanan kepada kedua tersangka setelah penyidik tipikor Polres Bengkalis melimpahkan berkas perkara (P21) bersama dua orang tersangka ke penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa 12 Juli 2022 kemarin.
Penahanan tersebut dikarenakan kasus dugaan korupsi dana hibah yang digelontorkan oleh Pemkab Bengkalis ke Pengawas Pemilu (Paswaslu) tahun 2015 silam dengan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar akhirnya ditahan.
Kedua tersangka ini diantaranya inisial R,ira dan D,S merupakan PNS dilingkup pemkab Bengkalis, mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar. Rayuna Indra selaku bendahara dan Deni Syofian selaku Sekretaris yang tidak bisa meng-SPJ-kan penggunaan anggaran Rp 2,5 miliar kala itu.
Kajari Bengkalis Rahmat Budiman SH MH diwakili Kasi Intelijen Isnan Ferdian SH saat dikonfirmasi membenarkan dengan penahanan tersebut.
“Penahanannya pada Selasa 12 Juli 2022 kemarin setelah penyidik tipikor polres Bengkalis menyerahkan berkas perkara P21 dan dinyatakan lengkap ke penyidik Pidana Khusus kejari Bengkalis. Saat pelimpahan keduanya sempat diperiksa di mulai dari pukul 14.00 wib sampai pukul 16.30 wib, dan langsung dilakukan penahanan,” ungkap Isnan Ferdian.
“Dan saat ini, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Lapas IIA Bengkalis,”ucapnya lagi.
Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi ini, pihak penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkalis telah menetapkan dua orang tersangka diantaranya Rayuna Indra (Bendahara) dan Deni Sofian (Sekretaris).(Del)
Discussion about this post