• Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alexa
  • Login
BorgolNews
  • Home
  • Nasional
    • Pemerintah
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Siak
    • Pelalawan
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
    • Rohil
    • Rohul
  • Hukum
    • Polisi
      • Konferensi pers
      • Kecelakaan
      • Giat
      • Korupsi
      • Unjuk rasa
    • Kriminal
      • Curanmor
      • Pemerkosaan
      • Pembunuhan
      • Pelecehan seksual
      • Narkoba
      • Begal
      • Kdrt
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Peristiwa
    • Kebakaran hutan
    • Banjir
    • Gempa bumi
    • Tanah longsor
    • Angin topan
    • Tsunami
    • Gunung meletus
  • Perkebunan
    • Kelapa Sawit
    • Holtikultura
    • Karet
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
  • Covid-19
  • Sosial
  • Puisi
  • Advetorial
  • DPRD Kabupaten Bengkalis
  • Humas Kabupaten Bengkalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Pemerintah
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Siak
    • Pelalawan
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
    • Rohil
    • Rohul
  • Hukum
    • Polisi
      • Konferensi pers
      • Kecelakaan
      • Giat
      • Korupsi
      • Unjuk rasa
    • Kriminal
      • Curanmor
      • Pemerkosaan
      • Pembunuhan
      • Pelecehan seksual
      • Narkoba
      • Begal
      • Kdrt
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Peristiwa
    • Kebakaran hutan
    • Banjir
    • Gempa bumi
    • Tanah longsor
    • Angin topan
    • Tsunami
    • Gunung meletus
  • Perkebunan
    • Kelapa Sawit
    • Holtikultura
    • Karet
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
  • Covid-19
  • Sosial
  • Puisi
  • Advetorial
  • DPRD Kabupaten Bengkalis
  • Humas Kabupaten Bengkalis
No Result
View All Result
BorgolNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Akhirnya sidang Tuntutan Pidana Terdakwa Kasus Sabu 133 Kg Digelar Di Pengadilan Idi Aceh Timur

Hilda Kusdiyanti by Hilda Kusdiyanti
Rabu, 13 April 2022 | 03:04
in Daerah, Narkoba, Polisi
3 min read
115 7
0
Akhirnya sidang Tuntutan Pidana Terdakwa Kasus Sabu 133 Kg Digelar Di Pengadilan Idi Aceh Timur
122
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BORGOLNEWS.COM, ACEH TIMUR – Sidang pembacaan tuntutan Perkara Tindak Pidana Narkotika an. BULKHAINI Alias DEDEK Yang Barang Buktinya Sebanyak 133 (seratus tiga puluh tiga) kilogram Narkotika Jenis Sabu

Informasi Yang Diperoleh

Pada hari ini Rabu tanggal 13 April 2022 sekira jam 12.30 Wib bertempat di Pengadilan Negeri Idi, dilangsungkan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan perkara Tindak Pidana Narkotika a.n Terdakwa Bulkhaini Alias Dedek dengan jumlah barang bukti sebanyak 133 (seratus tiga puluh tiga) kilogram

Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang menghadiri persidangan tersebut yaitu;
1) CHERRY ARIDA, S.H.
2) HARRY ARFHAN, S.H.,M.H.
3) MUHAMMAD IQBAL, SH.

Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan adalah Apriyanti, S.H.M.H. Sebagai Ketua Majelis Hakim;

Terdakwa BULKHAINI Alias DEDEK pada hari kamis tanggal 2 Desember 2021 sekira pukul 15:00 Wib dihubungi oleh Sdr. CAK YA (daftar pencarian orang) via telepon dengan mengatakan “Dek, ada kerjaan, kamu mau ?” Terdakwa jawab “Kerjaan apa ?”, CAK YA: Sabu. Terdakwa menjawab “takut aku”, CAK YA “Rumah kau kan belum siap, kutitip punya aku, siap tu semua”, Terdakwa menjawab “Oh kalau gitu terserahlah, tapi aku takut”, CAK YA “enggak lama” Terdakwa menjawab “Ok kalau gitu”.

Selanjutnya sekira pukul 17:00 Wib Sdr CAK YA kembali menghubungi Terdakwa via telepon dengan mengatakan barang sudah sampai. Bahwa kemudian orang suruhan CAK YAN Bernama SI CAN (daftar pencarian orang) dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Terios warna hitam Nomor Polisi BK 1451 KT mengantarkan 7 (tujuh) karung / goni yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu.

Bahwa setelah menerima Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa memindahkan keseluruhan Narkotika Jenis Sabu tersebut kedalam kamar Terdakwa. Bahwa setelah selesai memindahkan Narkotika Jenis Sabu tersebut, Sdr. CAK YA menghubungi Terdakwa via telepon dengan mengatakan “Jangan dibuka ya” dan dijawab oleh Terdakwa “Bisa”.

Bahwa setelah selesai memindahkan Narkotika Jenis Sabu tersebut kedalam rumah Terdakwa, Sdr. SI CAN langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Terios warna hitam Nomor Polisi BK 1451 KT tersebut.

Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2021 sekira pukul 05:00 Wib Sdr. SI CAN kembali datang kerumah Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Terios warna hitam Nomor Polisi BK 1451 KT dengan tujuan untuk mengambil kembali keseluruhan Narkotika Jenis Sabu tersebut.

Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung memindahkan 7 (tujuh) karung / goni tersebut ke ruang tamu rumah Terdakwa dan menghitung Narkotika Jenis Sabu tersebut, sehingga Terdakwa dapat mengetahui bahwa keseluruhan Narkotika Jenis Sabu tersebut berjumlah 133 (seratus tiga puluh tiga) bungkus.

Bahwa setelah Terdakwa menghitung keseluruhan Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa memindahkan setiap karung / goni berisikan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari dalam rumah Terdakwa tepatnya ruangan kamar Terdakwa kedalam mobil Daihatsu Terios warna hitam tersebut.

Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa akan memindahkan karung / goni berikutnya, pihak kepolisian yang sudah melakukan pengintaian selama beberapa hari kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan didalam 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Terios warna hitam Nomor Polisi BK 1451 KT yang kemudian menemukan 4 (empat) karung / goni yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dalam kemasan teh Cina, kemudian petugas kepolisian kembali melakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa tepatnya didalam kamar Terdakwa yang kemudian kembali menemukan 3 (tiga) karung / goni yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu.

Bahwa pada saat dilakukan penggerebekan tersebut sdr. Si CAN melarikan diri sedangkan Terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara tersebut menyatakan barang bukti berupa :
– 1 (satu) karung / goni bertuliskan teriguku emas berisikan 20 ( dua puluh ) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 20.445 (dua puluh ribu empat ratus empat puluh lima) gram.
– 1 (satu) karung / goni bertuliskan teriguku emas berisikan 20 ( dua puluh ) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 20.305 (dua puluh ribu tiga ratus lima) gram.
– 1 (satu) karung / goni bertuliskan teriguku emas berisikan 20 ( dua puluh ) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 20.275 (dua puluh ribu dua ratus tujuh puluh lima) gram.
– 1 (satu) karung / goni warna hijau yang berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 25.465 (dua puluh lima ribu empat ratus enam puluh lima) gram
– 1 (satu) karung / goni warna hijau yang berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 25.805 (dua puluh lima ribu delapan ratus lima) gram.
– 1 (satu) karung / goni warna hijau yang berisikan 20 (dua puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 20.085 (dua puluh ribu delapan puluh lima) gram.
– 1 (satu) karung / goni bertuliskan Cap Kelinci berisikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 3.025 (tiga ribu dua puluh lima) gram.
– 1 (satu) handphone merk Samsung warna hitam, nomor handphone : 0852 1555 5029, imei : 359438050354645/05.
Dirampas untuk dimusnahkan
– 1 (satu) unit mobil Daihatsu terios warna hitam, nomor polisi BK 1451 KT.
Dirampas untuk negara

Kasi Pidum Kejari Aceh Timur Ivan Najjar Alavi SH. MH didampingi Kasi Intel Wendy Yuhfrizal SH MH mengatakan bahwa terdakwa tersebut dituntut dengan Pidana Mati. Tuntutan maksimal tersebut diharapkan menjadi efek jera agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi kedepannya.

Hal tersebut juga sudah menjadi komitmen bersama penegak hukum untuk serius dalam pemberantasan dan pencegahan narkotika.

Sidang dilaksanakan secara Virtual bertempat di Lapas Kelas II B Idi. Persidangan selesai pukul 13.00 wib, dalam keadaan aman, tertib dan terkendali. (tim,zbn)

Print Friendly, PDF & Email
Share49Tweet31Send
Previous Post

Bupati Rohil Audiensi dengan Rektor Universitas Riau Bahas Kerjasama Program Beasiswa

Next Post

Bupati Kasmarni Buka Sosialisasi Perbup Bengkalis Nomor 16 Tahun 2022

Related Posts

Aniversry ke 10 Srikandi Cafe&Resto Datangkan Artis Ibu Kota Jakarta
Bengkalis

Aniversry ke 10 Srikandi Cafe&Resto Datangkan Artis Ibu Kota Jakarta

1 Juli 2022
174
Dandim 0314/Inhil Sambut Hangat Kunjungan Kapolda Riau
Inhil

Dandim 0314/Inhil Sambut Hangat Kunjungan Kapolda Riau

30 Juni 2022
108
Wakapolda Sumut Pimpin Upacara Tabur Bunga Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 76
Daerah

Wakapolda Sumut Pimpin Upacara Tabur Bunga Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 76

30 Juni 2022
104
Bupati Kasmarni Ikuti Rakor Bersama Gubernur Se-Sumatera
Bengkalis

Bupati Kasmarni Ikuti Rakor Bersama Gubernur Se-Sumatera

30 Juni 2022
141
Penyerang Warga Desa Terantang Bukan Security Tapi Diduga Preman Suruhan Yang Dibayar
Kampar

Penyerang Warga Desa Terantang Bukan Security Tapi Diduga Preman Suruhan Yang Dibayar

30 Juni 2022
124
HNSI Rohil Sosialisasi Edukasi Penanganan dan Penanggulangan Illegal Fishing
Rohil

HNSI Rohil Sosialisasi Edukasi Penanganan dan Penanggulangan Illegal Fishing

29 Juni 2022
122
Next Post
Bupati Kasmarni Buka Sosialisasi Perbup Bengkalis Nomor 16 Tahun 2022

Bupati Kasmarni Buka Sosialisasi Perbup Bengkalis Nomor 16 Tahun 2022

Tiga Pelaku Pencurian Di Obyek Vital Pertamina

Tiga Pelaku Pencurian Di Obyek Vital Pertamina

Terkait Keluhan Masyarakat, Komisi IV DPRD Bengkalis Audensi Ke RSUD Mandau

Terkait Keluhan Masyarakat, Komisi IV DPRD Bengkalis Audensi Ke RSUD Mandau

Bupati HM Wardan Pimpin Langsung Rakor Kesiapan Menghadapi Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Bupati HM Wardan Pimpin Langsung Rakor Kesiapan Menghadapi Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Polda Riau Bekerjasama Dengan Ruang Publik, Adakan Vaksinasi Untuk Warga Pekanbaru

Polda Riau Bekerjasama Dengan Ruang Publik, Adakan Vaksinasi Untuk Warga Pekanbaru

Discussion about this post

DPRD Kabupaten Kuansing

No Result
View All Result

Kanal

  • Advetorial
  • Angin topan
  • Banjir
  • Begal
  • Bengkalis
  • Covid-19
  • Curanmor
  • Daerah
  • DPRD Kabupaten Bengkalis
  • Dumai
  • Gempa bumi
  • Giat
  • Holtikultura
  • Hukum
  • Humas Kabupaten Bengkalis
  • Inhil
  • Inhu
  • Kampar
  • Karet
  • Kdrt
  • Kebakaran hutan
  • Kecelakaan
  • Kelapa Sawit
  • Konferensi pers
  • Kopi
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Kuansing
  • Kuliner
  • Meranti
  • Militer
  • Narkoba
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pelecehan seksual
  • Pembunuhan
  • Pemerintah
  • Pemerkosaan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Perkebunan
  • Pl
  • Polisi
  • Politik
  • Puisi
  • Rohil
  • Rohul
  • Siak
  • Sosial
  • Tanah longsor
  • Tembakau
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • Unjuk rasa
  • Vaksin
  • Wisata
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alexa
  • Login

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Pemerintah
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Siak
    • Pelalawan
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
    • Rohil
    • Rohul
  • Hukum
    • Polisi
      • Konferensi pers
      • Kecelakaan
      • Giat
      • Korupsi
      • Unjuk rasa
    • Kriminal
      • Curanmor
      • Pemerkosaan
      • Pembunuhan
      • Pelecehan seksual
      • Narkoba
      • Begal
      • Kdrt
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Peristiwa
    • Kebakaran hutan
    • Banjir
    • Gempa bumi
    • Tanah longsor
    • Angin topan
    • Tsunami
    • Gunung meletus
  • Perkebunan
    • Kelapa Sawit
    • Holtikultura
    • Karet
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
  • Covid-19
  • Sosial
  • Puisi
  • Advetorial
  • DPRD Kabupaten Bengkalis
  • Humas Kabupaten Bengkalis

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In