BORGOLNEWS.COM – JAKARTA – Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berulang kali dilakukan oleh Armor Toreador terhadap selebgram Cut Intan Nabila membuat anak-anak mereka trauma.
Ini disampaikan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro. Disebutkan Kapolres, dari kejadian ini menyisakan luka mendalam bagi anak-anaknya.
“Informasi yang kami dapat dari warga sekitar dan ART bahwa anak-anak korban sangat takut ketemu laki-laki,” katanya kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
Dikatakan Kapolres Rio, pelaku diduga sudah berulang kali melakukan KDRT. Armor bahkan mengaku tidak memikirkan anaknya.
“Dari fakta penyelidikan yang dilakukan oleh anggota kami dan diawasi langsung oleh KemenPPA bahwa tersangka sudah melakukan lebih dari 5 kali,” jelasnya.
Sebelumnya, selebgram Cut Intan Nabila menjadi korban KDRT. Dia diamuk oleh suaminya di atas ranjang rumahnya. Akar penyebab cekcok yang terjadi di antara mereka diduga akibat faktor perselingkuhan.
Dalam video unggahan Cut Intan Nabila di Instagram, terlihat pemilik jumlah followers mencapai 403 ribu itu menangis di atas ranjang akibat cekcok di antara mereka. Suaminya, Armor, sampai mengamuk dengan menjambak rambut sang istri serta melayangkan pukulan hingga beberapa kali.
Cut Intan Nabila tidak melawan dan hanya bisa menangis. Sementara anaknya yang masih kecil sempat kena tendang kaki Armor membuat tubuh mungilnya jadi menggeliat.
Polres Bogor akhirnya menangkap suami Selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador. Armor diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya.
“Alhamdulillah sudah tertangkap,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Selasa (13/8).
Armor ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan dijerat Pasal 351 KUHP terang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga. (red)
Sumber : RiauPos.co
Discussion about this post