BORGOLNEWS.COM, Jeneponto – Pemilik Kafe Sahabat Bunda Ririn Birangloe Kel. Tonrokassi Barat Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto SulSel, Erni Dg. Dingin dinilai terkesan keras kepala menantang pemerintah enggan menutup Kafenya, sebelum Kafe kupu kupu malam yang ada di daerah ini ditutup semuanya.
Pernyataan sikap tantangangnya itu bukan hanya dia ucapkan di mulutnya saja dihadapan Lurah dan Aparatnya, tetapi dengan keras kepalanya dia menyatakan di atas kertas, dalam berita acara hasil klarifikasi di Kantor Kel. Tonrokassi Barat tersebut, pada Senin, 27 Juni 2022.
Erni Dg Dingin sebagai pemilik Kafe Sahabat Bunda Ririn, diberi undangan klarifikasi oleh Lurah Tonrokassi Barat, Hasmawati SE, selain berdasar atas adanya laporan keresahan masyarakat dan juga adanya tayangan berita di beberapa Media Online, termasuk publikasi Media ini.
Dalam lembaran berita acara hasil klarifikasi yang ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Tonrokassi Barat, Hasmawati SE, Pemilik Kafe Sahabat Bunda Ririn, Erni Dinging melancangkan tantangannya, bahwa benar disediakan tempat untuk menkonsumsi miras jenis Bir dan dilayani oleh perempuan.
Dan selanjutnya juga dinyatakannya, bahwa benar adanya juga disiapkan kamar untuk melakukan hubungan badan.
Dibalik itu, juga Erni melancangkan permintaan dan janjinya, bahwa dia akan menutup Kafenya, apabila pemerintah Kabupaten Jeneponto menutup semua Kafe yang ada di daerah ini. Tapi sepanjang masih ada yang buka Kafe, maka Erni Dg Dingin tidak bersedia menutup Kafenya.
Selanjutnya dia nyatakan, bahwa selama masih buka, maka dia bersedia untuk menjaga keamanan dan ketertiban disekitar lokasi Kafenya.
Sekaitan dengan pernyataan Pemilik Kafe tersebut, Kasatpol PP Jenponto, H M Nasuhang SE saat ditemui dimintai tanggapannya di ruang kerjanya pada Selasa, 5 Juli 2022, dihadapan rekan Media ini berjanji akan segera bertindak menindaki pemilik Kafe Sahabat Bunda Ririn tersebut.
“Inshaa Allah dalam kurung waktu yang dekat kami akan melakukan kunjungan ke Kafe itu dan akan saya melakukan pula pemanggilan secara administrasi untuk menutup Kafenya itu”. Ucap Kasatpol PP Jenponto.
Dikatakannya, bahwa pihaknya akan tetap menindaki Pemilik cafe tersebut karena apapun alasannya, itu adalah suatu pelanggaran yang bertentangan dengan perda nomor 4 tahun 2018
Namun dalam hal ini kami harus berkordinasi dengan bawahannya dan juga berkolaborasi dengan Dinas Sosial Kab. Jeneponto yang membidanginya.
Selanjutnya, Kasi Penindakan, Harianto dengan tegas mengatakan, bahwa kami tinggal menunggu perintah pimpinan untuk mendatangi dan memanggil pemilik cafe itu, untuk dibuatkan pernyataan yang selanjutkan diserahkan kepada Dinas sosial, karena kami tidak punya wewenang untuk menahan kecuali hanya sebatas mengamankan selama 1X24 jam.
“Terkait dengan pelanggaran apa yang dia labrak yang jelasnya ada yakni peraturan daerah kabupaten Jeneponto nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum oleh satuan polisi pamong praja,
– di pasal 6 ayat (2) mengatakan Bupati dapat menutup tempat usaha yang digunakan untuk perbuatan asusila
– dipasal 1 nomor 26 mengatakan minuman beralkohol adalah semua jenis minuman yang mengandung alkohol atau ethanol”. Jelas Harianto. (Tim)
Discussion about this post