BORGOLNEWS.com Rokan Hulu (Riau)
Tambusai_ Tuduhan atau informasi Pungutan Liar (Pungli) atas kutipan sesuai hasil kesepakatan dan Musyawarah, sangat disayangkan, sepertinya hal ini meresahkan Masyarakat Dusun VI dan VII, Kampung Huta Baru Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)
Kekecewaan tersebut, disampaikan Tokoh Masyarakat Rohul H M Antoni Simpatupang (Penanggung Jawab Pos Tangkerang), di dampingi, Sopir (Pengguna Jalan) Hendra Siboro, Perawat Jalan Janas Pasaribu, Sopir Ganda Sibuea, Penanggung Jawab Pos Terlena Kasiran Situmorang, Penanggung Jawab Kaporok Hasan Basri Nasution dan sejumlah Masyarakat lainnya, Minggu (22/5/2022)
Lebih lanjut, H M Antoni Simpatupang, menjelaskan pembuatan Pos tersebut sesuai hasil kesepakatan dan hasil musyawarah sebanyak 66 Orang, baik dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pemuda dan Masyarakat, kemudian diketahui Pemerintah Desa Batang Kumu.
“Hal ini, sesuai dengan Surat Keterangan Pemerintah Desa Batang Kumu dengan Nomor: 420/ SK/94/BK/2017, dikeluarkan dan di tanda tangani, Ketua RT Damman Siregar, Ketua RW Muhammad Rifai, Kepala Dusun Haris Daulay dan Kepala Desa Batang Kumu Afnan Pulungan, pada Tanggal 13 Februari 2017,” terang H M Antoni Simpatupang.
Masih, H M Antoni Simpatupang, berdasarkan hasil musyawarah Masyarakat di Rumah Ulong Kadir pada Kamis 8 November 2018, dengan materi atau pokok pembahasan, Musyawarah perbaikan Jalan dan Pergantian Kepanitiaan Pembangunan
“Hasil Musyawarah, yakni, dengan kurangnya perhatian pengelola jalan yang terdahulu, sehingga keadaan jalan sangat sulit dilalui kendaraan, kemudian kurangnya administrasi terhadap distribusi tersebut, maka diputuskan pengelolaan jalan diambil alih Masyarakat,” kata H M Antoni Simpatupang.
Dia menyatakan, uang yang dikutif itu atas dari hasil perkebunan Masyarakat, semata-mata dipergunakan untuk jalan dan akses Masyarakat itu sendiri, sesuai dengan kesepakatan dan Musyawarah Warga di sekitar Dusun VI dan VII, Kampung Huta Baru.
“Bukannya, setiap orang yang lalu-lalang di Tiga Pos itu, baik yang ngantar Pupuk, Semen, Bahan-Bahan Pokok serta keperluan masyarakat lainnya tak ada sama sekali pemungutan,” tegasnya.
Seharusnya, kata H M Antoni Simpatupang Pemerintah baik tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa berterima kasih atas kesepakatan Warga ini, karena Masyarakat di sini kompak dan mandiri, tanpa ada biaya dikeluarkan Negara maupun Pemerintah, Masyarakat bisa mandiri memperbaiki jalan sendiri.
“Ini kesepakatan dan hasil Musyawarah Masyarakat, kok yang lain yang keberatan, Apakah setiap kutipan di Masyarakat itu, Pungli,” tanya dia.
“Tidak mungkin, mau bangun rumah ibadah baik Masjid dan Gereja kita Iyuran, di pengajian kita juga iyuran, sementara jalan ini, kita nikmati sendiri supaya senang mengangkut hasil pertanian, kita sama-sama kita iyuran, meski fokusnya hanya pada pemilik lahan perkebunan, kok dibilang Pungli,” terangnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, atas kebijakan sepihak, dengan tidak diperbaikinya jalan dan menghentikan kutipan itu, Para Sopir yakni Hendra Siboro dan Ganda Sibuea mengeluhkan untuk mengangkut hasil pertanian dari Masyarakat
Dia mengaku saat ini kondisi Jalan sudah rusak, karena sama sekali tidak ada perawatan, namun sepertinya belum ada yang bertanggungjawab, sampai sekarang.
“Kami berharap kalau kami tidak dibolehkan Iyuran untuk merawat jalan kami, tolonglah Pemerintah atau yang keberatan itu membangun dan merawat jalan Kami Masyarakat di Dusun VI dan VII, Kampung Huta Baru,” paparnya
“Agar hasil pertanian atau perkebunan Masyarakat di sini, optimal dihasilkan, ini sepertinya mau dibisniskan, selama sudah berjalan kegiatan Masyrakat dengan baik, tenang dan nyaman, kok sekarang mau diributi,” pungkasnya mengakhiri. (FP/KS/ER)
Discussion about this post