BORGOLNEWS.COM, BENGKALIS – Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Dapil Tiga Kecamatan Pinggir dan Talang Muandau hadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Pinggir, Senin 6 februari 2023.
Anggota DPRD yang hadir pada pelaksanaan Musrenbang tersebut Al Azmi, Susianto, SR, Adihan, Laurensius Tampubolon, Camat Pinggir Zama Nico Dakanahay, S.Sos. M.Si, Sekcam Pinggir Susanty, Koramil 4 Mandau Kapt Arh Jemrianto, serta 8 Kepala Desa dan Lurah Kecamatan Pinggir.
Acara Musrenbang yang digelar di Aula Kantor Camat Pinggir dibuka secara resmi oleh Bupati Bengkalis Kasmarni. Bupati Kasmarni dalam arahannya menyampaikan sejumlah hal utama yang menjadi perhatian dimasa kepemimpinan KBS (Kasmarni – Bagus Santoso), sesuai dengan arah kebijakan pembangunan tahunan Kabupaten Bengkalis tahun 2024.
Disisi lain, anggota DPRD Al Azmi mengatakan bahwa
ada anggaran sebesar 140 Milyar untuk sarana dan prasarana dan infrastruktur bagi Kecamatan Pinggir.
“Dalam hal ini kami selaku masyarakat Kecamatan Pinggir berterima kasih karena sudah memperhatikan Kecamatan Pinggir namun masih banyak fasilitas Urgent yang belum tersentuh sama sekali,” ungkapnya.
“Fasilitas-fasilitas terutama sarana dan prasarana jalan, air bersih yang belum terealisasi sampai hari ini bahkan masih ada yang belum tersentuh oleh pemerintah daerah, kami berharap kedepannya ini harus lebih diperhatikan lagi. Sebagai contoh di bidang sarana dan prasarana seperti Jalan Desa Buluh Apo, Desa Muara Basung, dan masih banyak desa yang lainnya yang masih ada kaitannya dengan PHR,” ucap Al Azmi.
Tambahnya lagi, apabila sarana dan prasarana tersebut masih ada kaitannya dengan PHR maka dalam hal ini pemerintah sebaiknya menghubungi pihak PHR agar jalan-jalan tersebut di rawat sehingga bisa sama-sama dilewati oleh masyarakat.
“Dan masyarakat bisa merasakan manfaatnya, selain itu desa Titian Antui sarana prasarana air bersih belum tersentuh sama sekali dan ini menjadi PR bagi pemerintah daerah agar bisa diperhatikan lagi,”tuturnya.(Dil)
Discussion about this post