BORGOLNEWS.COM, Bagansiapiapi– Sosialisasi peraturan daerah nomor 4 tahun 2020 perubahan peraturan daerah nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan ini sengaja saya sampaikan kepada masyarakat karena kondisi kurva Covid 19 di daerah kita yang naik saat ini. Demikian hal ini dikatakan oleh Karmilasari, S.Kom, MM, anggota DPRD Riau daerah pemilihan kabupaten Rokan Hilir ini di kantor kepenghuluan Bagan Jawa, Bagansiapiapi, Sabtu (22/05/2021).
“Artinya salah satu upayanya sosialisasikan ini agar kita termasuk aparat desa dan penghulu dan lainnya untuk menertibkan masyarakat itu seperti apa, “jelasnya.
Penyakit Covid 19 yang menular ini, lanjut Karmilasari, bukan sesuatu yang membuat saling menyalahkan, artinya, kata Karmilasari, dalam menghadapi masalah ini tetap dengan kebiasaan baru.
“Dalam menghadapi penyakit menular ini agar tidak mudah bermutasi. Kita tahu jenis vaksin ini hanya satu jenis saja. Oleh sebab itu kita perlu kerja sama semua pihak agar untuk mengingatkan 4 M, menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan. Paling penting adalah menjaga imunitas tubuh, “bebernya.
Pelaku usaha maupun pribadi bisa dikenakan denda dan sanksi terhadap pelanggaran namun melalui SOP yang tentunya terlebih dahulu berupa teguran lisan, teguran tertulis dan sanksi.
“Pelaku usaha bisa dicabut izinnya. Bisa juga yang lebih tinggi lagi penjara tiga hari atau maksimal denda. Sebelum terjadi denda dan sanksi ini maka masyarakat harus sama-sama saling mengingatkan 4 M untuk menurunkan kurva Covid 19 ini, “tuturnya.
Pandemi Covid 19 ini, tambahnya, siapapun belum tahu kapan berakhirnya. Oleh sebab itu semua tantangan ini dihadapi bersama. Paling tidak new normal itu dapat menjadi kebiasaan baru masyarakat.
“Kita maklumi ada efek ekonomi. Namun kita juga berfikir kreatif karena pemerintah ada juga memberikan bantuan meskinpun tidak menyeluruh, maka diprioritaskan bagi yang betul-betul sangat terkena efek pandemi Covid 19 ini, “jelasnya.
Dalam pertemuan ini, Karmila sari juga menyampaikan kepada penghulu agar sering berkomunikasi dengan anggota DPRD Riau.
“Pada APBD perubahan nanti tolong sampaikan kepada kami proposal mana yang kurang. Karena kerja kita secara prioritas Karena APBD kita menurun. Dulu 10, 4 T sekarang 9 T. Kedepan kalau nggak salah bisa 8, 7 T atau 8, 6 triliun untuk APBD provinsi Riau, “katanya.
Dengan kondisi begini, sebutnya, prioritas-prioritas harus didahulukan. Tadi sudah disampaikan kepada penghulu jika tahun ini belum terealisasikan maka mungkin diprogram lain bisa diprogramkan.
“Apa sih alternatif lain yang bisa dikembangkan di kepenghuluan Bagan Jawa ini, “tandas Karmilasari.
Sementara penghulu Bagan Jawa, Markasim, SE menjelaskan bahwa anggota DPRD Riau dari fraksi Golkar, Karmilasari mensosialisasikan peraturan daerah nomor 4 tahun 2020 perubahan atas perda nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan di kepenghuluan Bagan Jawa.
“Kami atas nama dan mewakili masyarakat Bagan Jawa bahwa apa yang disampaikan anggota DPRD Riau Karmilasari akan disampaikan kemasyarakat, “tuturnya.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan tentang rumah layak huni, jalan umum. Namun apa yang disampaikan tadi, lanjut penghulu ini, jalan yang disampaikan merupakan ranah kabupaten. Tetapi ada tiang listrik merupakan ranah provinsi yang sudah disampaikan.
“Kebetulan jembatan jalan bintang ini merupakan sangat vital sekali yang merupakan penghubung seluruh akses. Hal ini sudah kami sampaikan agar anggota DPRD Riau Karmilasari dapat menyampaikan kepada gubri karena itu adalah tanahnya provinsi. Kemaren telah diukur oleh konsultan provinsi mungkin dalam pekerjaannya secara teknis provinsi. Kalau bisa kami minta dipercepat sebelum jembatan tersebut terputus karena bisa terkendala orang lewat yang hendak ke Sinaboi. Jembatan tersebut merupakan akses penghubung dimana kondisinya saat ini sangat parah sehingga mobil dengan muatan sawit sudah tidak bisa lewat, “ujar Markasim memungkasinya. (red)
Discussion about this post