BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Jalan Pertanian, di datangi oleh Anggota Komisi II DPR RI Dr. H. Syamsurizal. Senin (27/07/20)
Kedatangan Mantan Bupati Bengkalis itu langsung disambut oleh Ketua KPU Bengkalis Fadhilah Al Mausuly, Komisioner provinsi Riau Jhony serta anggota komisioner KPU dan para undangan.
Pada sejumlah wartawan Syamsurizal mengatakan bahwa kunjungan ke KPU Bengkalis yang ia lakukan untuk membahas isu yang sangat sensitif dalam rancangan UU berkaitan dengan pemilu serentak. Yang mana saat ini, komisi II DPR RI sedang menyiapkan aturan rancangan undang undang yang akan dipakai pada pemilihan umum nantinya.
“Dalam pemilu serentak yang akan kita laksanakan nantinya apakah akan dikaitkan dengan pemilihan anggota DPD dan DPR RI serta bagaimana berkaitan dengan Pemilukada juga menjadi pembahasan kita bersama.
Lebih lanjut anggota Panja RUU Pemilu DPR RI mengungkapkan dikarenakan dengan pemiliha serentak pada tahun 2020 ini, yang akan dilaksanakan pada 9 Desember jika tidak ada perubahan, sudah dimulai dengan pemilihan 270 kepala daerah diantaranya 9 gubenur dan 234 kepala daerah serta 37 walikota.
“Ini akan kita masukkan kedalam pemilihan serentak pada 2024 atau semua akan kita ulangi. Ini yang sedang kita bahas. Kita dari komisi II DPR RI sedang meminta pendapat dari orang-orang yang sudah berpengalaman dalam penyelenggaraan pemilu ini,”ungkap Syamsurizal.
“Kita juga akan berfikir untuk menyusun UU perpolitikan dan UU pilkada atau UU MD3 itu yang sedang dibahas. Jadi berkaitan dengan rancangan UU pemilihan umum ini, kita diminta untuk dapat memberikan masukan dari mereka sebagai pelaksana, baik itu dari KPU yang ada di kota se provinsi Indonesia,”tambahnya
Terakhir Syamsurizal menuturkan dalam pemilu yangbakan dilaksanakan nantinya tentunya ada plus minusnya. Apakah tiga kotak pertama tentang pemilihan apa, yang paling penting harus diketahui adalah seperti pilpres itu harus dilakukan pada bulan April tahun 2024 mendatang.
“Pemilu serentak itu juga melaksanakan dengan secara normal, jadi provinsi provinsi atau kabupaten yang habis masa pada tahun 2021 apakah akan dilaksakan pilkada secara normal atau tidak dan ini agar sampai betul betul dilaksanakan pada pemilihan serentak,”tutur Syamsurizal
“Pada pemilihan serentak ini, kami dari komisi II DPR RI akan mengupayakan dan ini akan diparipurnakan dan komisi II akan menggarap untuk dipercaya dan menjadi undang undang nantinya,” tutupnya.(del)
Discussion about this post