BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Sosialisasi Perda No. 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang diselenggarakan Erwan di Tasik Serai disambut antusias oleh masyarakat, Senin (09/11/20).
Sosialisasi Peraturan Daerah dilakukan oleh anggota dewan sebagai salah satu bentuk tugas dalam menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami muatan materi yang tercantum didalamnya.
Perda yang disosialisasikan adalah yang banyak bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, terutama Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“Perda ini dibuat oleh Pemkab Bengkalis agar dapat menciptakan generasi muda yang lebih unggul lagi melalui penataan sarana dan prasarana, tenaga kependidikan, mutu layanan pendidikan, dan lainnya,” ucap Erwan.
Oleh sebab itu, dengan adanya peraturan ini, tidak hanya pemerintah tetapi juga kerjasama dari masyarakat diperlukan menuju Kabupaten Bengkalis sebagai kota pendidikan.
“Intinya, bagaimana pendidikan itu dapat diakses secara merata ke seluruh masyarakat tanpa memandang status sosial maupun ekonomi, begitupun kualitas pendidiknya,” tutup Erwan.
Sosialisasi Perda yang dilakukan anggota Komisi II ini tetap mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Hadir dalam sosialisasi, pemerintah desa, pemuka masyarakat, RT/RW, dan masyarakat umum.(rls/del)
Discussion about this post