BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Pada hari Jumat tanggal 30 April 2021 pukul 11:00 Wib, bertempat di Halaman Mapolres Bengkalis, Jl. Pertanian Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis telah dilaksanakan Press Release Tentang, Tindak Pidana (TP) Kekerasan Terhadal Anak dibawah umur.
Tempat dan Waktu Kejadian tersebut Jalan Kel.Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab.Bengkalis Prov. Riau (Rumah R H AIs AG).
Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi SH mengungkapkan bahwa kronologis kejadian pada Minggu (25/4/21) sekira pukul 03.47 WIB YI orang tua korban dan ditemani R H mengantarkan putrinya yang bernama CM tersebut ke IGD RSUD Bengkalis, karena keluhan sesak nafas.
“Setelah dilakukan pengecekan fisik oleh dokter piket IGD RSUD terhadap putrinya tersebut terdapat beberapa kejanggalan pada tubuh Pasien (korban/CM). Lalu dokter menanyakan apa yang terjadi pada tubuh pasien kok banyak luka lebam disekujur tubuhnya. Dan RH menjawab bahwasanya korban terjatuh didalam rumah. Kemudian dokter spesialis anak menanyakan kepada orang tua korban tersebut kenapa di kedua sisi leher korban juga memar, dan masih di Jawab RH “IBU JANGAN MENUDUH SAYA MENCEDERAI (MENGANIAYA) ANAK INI,” ungkap Kasat Reskrim Bengkalis.
Lanjutnya, sekira pukul 12.20 WIB korban meninggal di RSUD Bengkalis. Melihat kejanggalan pada korban akhirnya pihak RSUD Bengkalis berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan perempuan dan anak. Selanjutnya Dinas Perlindungan perempuan dan Anak Kabupaten Bengkalis melihat korban di RSUD Bengkalis dan melihat kondisi korban yang tidak sadarkan diri akhirnya meninggal dunia (MD).
“Pada hari Senin (26/04/21) Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak membuat Laporan Polisi ke Polres Bengkalis guna diusut lebih lanjut dan kedua tersangka diamankan oleh Satrekrim Bengkalis,”ungkap AKP Wahyudi SH.
Pasal terhadap tersangka yaitu Pasal berlapis yaitu pasal 80 Ayat (3) dan (4), Jo Pasal 76C Undang – Undang RI Nomor 17 Thun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.(del)
Discussion about this post