BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU –
Unit Resmob Reskrim Polres Pasangkayu melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu polda sulbar.hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 sekitar pukul 17.20 WITA Pasangkayu
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K., S.I.K S.H mengatakan, Kronologis Kejadian
Awalnya masing masing korban mendapat informasi dari Grub w.a ( jualan di Anjungan Pasangkayu ) dan melihat postingan ada beberapa BOX jualan yang rusak
sehingga dari masing masing pemilik mengecek Box miliknya dan melihat Tabung Gas Lpg 3kg miliknya telah hilang.
Lanjutnya, Sehingga atas kejadian tersebut sangat meresahkan masyarakat karena tidak dapat berjualan dan merasa akan ada lagi korban berikutnya. Sehingga masing masing korban melaporkan kejadian tersebut di Polres Pasangkayu Guna Proses selanjutnya.
Didasar, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 23 / II / 2022 /SPKT/POLRES PASANGKAYU / POLDA SULAWESI BARAT, Tanggal 10 Februari 2022.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K., S.I.K S.H mengatakan penangkapan maraknya Pencurian tabung Gas Lpg 3 Kg di Anjungan Pasangkayu tepatnya di tempat Penjual makanan dan jajanan dengan cara beberapa Box Jualan tersebut keadaan di Rusak kemudian ada beberapa Gas Lpg 3kg Yang hilang sehingga Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu melakukan Penyelidikan.
Lanjutnya, pada hari Rabu tgl 9 Februari 2022 Tim mendapat titik terang bahwa pelaku pencurian tersebut inisial. Ip yang merupakan Recidivis Kasus Pencurian kemudian Tim bergerak mengamankan pelaku ip, Tanpa perlawanan sehingga dilakukan Introgasi Ip mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian berteman 4 orang dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku tersebut dan berhasil diamankan di rumah masing- masing pelaku. Ucapnya
Dari keterangan ke empat orang pelaku inisial Ip, Hs,Sm,dan Rs Tim berhasil mengamnkan 8 ( delapan ) buah tabung Gas LPG 3 kg di sebuah kios tempat pelaku jual dikelurahan Pasangkayu. selanjutnya pelaku dan barang – Bukti di bawa ke POLRES PASANGKAYU guna pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Ronald mengatakan, Pelaku Melakukan Aksi selama 3 ( Tiga ) malam berturut turut dengan memantau situasi sepih dan merusak , mencungkil beberapa Box jualan di anjungan Pasangkayu menggunakan sebuah Besi dan pisau kemudian mengambil gas Lpg 3 kg dan dijualnya seharga Rp.100.000 per tabung
Lanjutnya, motif Karena masing masing pelaku ingin pergunakan hasil jual tabung tersebut untuk membeli Miras jenis Cap tikus dan Rokok untuk keperluan sehari hari.
Barang bukti yang diamankan
8 ( Delapan ) Buah Tabung Gas LPG 3 Kg, 1 ( satu ) bilah Pisau ( dipergunakan untuk mencungkil Box ), Hs, Rs Dan Sm masih status dibawah umur, Sedangkan Ip merupakan Recidivis Kasus Pencurian dan pernah ditahan di Lapas ANAK kelas II Mamuju pada tahun 2020 – 2021.(Red) tomi
Discussion about this post