BORGOLNEWS.COM – PEKANBARU/RIAU – Pekerjaan proyek paket peningkatan jalan Parit Tugu (DAK) yang dilaksanakan kontraktor PT. Prima Marindo Nusantara yang beralokasi di Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai Provinsi Riau, diduga menyimpang dari ketentuan kontrak/spek dan RAB. Pasalnya proyek yang berasal dari sumber dana alokasi khusus (DAK) tersebut, baru saja setelah selesai dikerjakan sudah mengalami kerusakan dibeberapa titik kegiatan. Bahkan volume dan material-materil kegiatan pun, diduga dikurangi yang mengarah pada potensi kerugian negara miliaran rupiah.
Seperti diberitakan Harian Berantas, Ketua pelaksana harian LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP, Amiruddin kepada Wartawan, Minggu (20/12/2020) menyusul timbulnya kekecewaan masyarakat sekitar atas kondisi pengerjaan jalan Parit Tugu (DAK) di Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai Provinsi Riau.
“Wajar saja masyarakat banyak yang kecewa, karena pengerjaan proyek yang bersumber biaya dari pusat melalui dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp12.443.564.794,24 atau sebesar Rp12,4 miliar lebih tahun anggaran 2020, diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi teknis dan rancangan anggaran biaya (RAB),” ungkap Amir.
Beberapa warga masyarakat Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai kepada media menyebutkan, jika pelaksanaan pengerjaan aspal terhadap peningkatan jalan Parit Tugu (DAK) tersebut sangat tipis. Itupun proses pengerjaannya dilakukan siang dan malam oleh kontraktor.
Selain itu ungkap warga, pemadatan timbunan maupun volume tanah timbun sebelum pengerjaan volume pengerjaan aspal dilakukan, terkesan asal jadi. Bahkan ukuran/volume tanah timbun yang dilakukan terkesan dikurangi.
“Hal itu dikarenakan lemahnya pengawasan dari pihak konsultan pengawas dari PT. Ryan Syawal Consultant maupun pengawasan PPK/PPTK dari dinas terkait di Pemko Dumai, sehingga pihak rekanan bekerja asal jadi dan diduga demi mengeruk keuntungan yang cukup lumayan besar,” paparnya.
Menyikapi rasa kekecewaan warga tersebut, Amiruddin selaku Ketua Pelaksana Harian pada tingkat DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, meminta Kepolisian, Kejaksaan, BPK RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, dapat memproses permasalahan ini, karena diduga telah merugikan keuangan daerah dan negara yang cukup besar.
“Mustahil proyek jalan yang baru dikerjakan itu rusak, jika pihak pelaksana proyek bekerja sesuai kontrak kerja dan spesifikasi tehnik (Spek), tidak mungkin jalan itu langsung rusak baru dalam hitungan bulan dan tidak mungkin jalan yang baru selesai di aspal itu rusak, kalau tidak karena buruknya kualitas pekerjaan dilapangan,” ujarnya.
Senada dikatakan Ketua Devisi LSM Forum Berantas Korupsi (FBR) Perwakilan Provinsi Riau, Fernando. Pihaknya meminta agar tim teknis dari Dinas PUPR bidang Bina Marga Kota Dumai, kembali turun kelapangan melakukan uji Forensik dengan cara “Core drill” ulang untuk melihat ketebalan pekerjaan timbunan (tanah timbun), aspal dan voleme panjang pekerjaan yang sebenarnya dilokasi atau lapangan.
Pasalnya ungkap Fernando, dalam pelaksanaan peningkatan jalan Parit Tugu (DAK) di Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai pada tahun 2020 tersebut dilapangan, diduga tidak menggunakan tenaga ahli seperti yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang sehingga wajar dan pantas hasil dilapangan tidak sesuai perencanaan awal.
“Kami mendesak aparat hukum untuk meminta keterangan pihak ULP Kota Dumai yang menetapkan PT. Prima Marindo Nusantara sebagai pemenang tender. Karena kegagalan pekerjaan paket proyek yang bersumber biaya dana alokasi khusus (DAK) dilapangan salah memilih perusahaan menjadi tanggung jawab unit layanan pengadaan (ULP) Kota Dumai Provinsi Riau,” sebutnya.
Terkait hal ini, Zulkarnain selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai, belum berhasil dikonfirmasi, karena via selulernya saat berulangkali dihubungi media belum aktif. tim media ini yang telah melayangkan konfirmasi tertulis tertanggal 14 November 2020 lalu, juga belum menerima jawaban.
Untuk diketahui, proyek untuk peningkatan jalan Tugu (DAK) tahun 2020 sebesar Rp12.443.564.794,24 atau Rp12,4 miliar dilaksanakan oleh PT. Prima Marindo Nusantara, dengan masa waktu pelaksanaan 180 hari kalender (HK), dan sebagai konsultan pengawas, PT. Ryan Syawal Consultant.
Direktur/kontraktor perusahaan PT. Prima Marindo Nusantara terkonfirmasi tim awak media, karena via selulernya yang dihubungi belum diperoleh hingga berita ini terpublish. Namun bagaimana reaksi aparat hukum dalam menyikapi masalah yang diduga berpotensi merugikan negara tersebut, informasi berikutnya dinanti publik***(tim)
Discussion about this post