BORGOLNEWS COM – PEKANBARU – PT BRS (Bina Riau Sejahtera) diduga merasa hebat serta tidak takut berurusan dengan hukum. Pasalnya masih terus melakukan penambahan tanah di muatan mobil angkutan sampah yg di kelolah nya walaupun sudah di beritakan oleh media borgolnews.com dan beberapa media lain, tetap selalu melancarkan aksi kotornya.
Sangat kuat diduga untuk meraup keuntungan yanh besar, dari dana anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru yang kisaran hampir mencapai Rp 60 Miliar Rupiah, sebagaimana yang sudah di tentukan peraturan daaerah.
Salah satu masyarakat (tidak disebut namanya) meminta kepada pemerintah Kota Pekanbaru khususnya kepada Bapak Pj Walikota Pekanbaru, agar memerintahkan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) secepat mungkin untuk menindak lanjutin terkait kuat dugaan PT BRS sengaja Menipulasi MuatanNya dicampur dengan tanah dan memberi sanksi yang seberat-beratNya kepada PT BRS pada hari Rabu 29 Mei 2024.
“Bila perlu putuskan kontrak dan perlu di tindak lanjuti dengan serius serta dipertanggungjawabkan oleh oknum oknum yang terlibat secara hukum, karena dinilai Kuat dugaan PT BRS mengabaikan peratun yang sudah di tentukan oleh Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru,” (Red).
Sesuai hasil survei di TPA Dua Muarafajar oleh wartawan media Borgolnews.com dilapan, PT BRS belum berhenti (masih lanjut) Menipulasi sampah yang diangkut dimana sampah yang diangkut dicampur dengan tanah.
“Modus PT BRS ini, sampah yang diangkut oleh beberapa Mobil Armada Milik PT BRS, sampah dicampur dengan tanah, sehingga tanah tidak bisa nampak bulatan tanahnya, walaupun seperti itu caranya namun tetap nampak kecuranganNya,” ucap salah satu masyarakat kepada wartawan media borgolnews.com akhir-akhir ini.
“Harapan masyarakat kepada pemerintah Kota Pekanbaru, dalam hal ini Wali Kota Pekanbaru (Risnandar Mahiwa) agar segera meberhetikan PT BRS saat ini dan menindak tegas oknum-oknum yang diduga terlibat sesuai Undang-undang,” pinta salah satu masyarakat.
“Apabila PT BRS terus tetap menjadi Pengelolah Angkutan Sampah Kota Pekanbaru, diprediksi Dana Anggaran Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru bengkak alias terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor), karena diduga PT BRS membebankan biaya kerja yang tidak sesuai kepada Pemerintah Daerah kota pekanbaru,” himbauan salah satu masyarakat (tidak mau menyebut namanya) kepada wartawan media borgolnews.com pada saat di Wawancarai.
Lanjut “Entah kenapa ya bang pengawas TPA Dua muara fajar ini diam saja, seolah-olah di biarkan saja sepertiNya tidak menghiraukan apa yang di lakukan PT BRS tersebut,” tambah salah satu masyarakat.
“Masyarakat Juga meminta kepada Pj wali kota Pekanbaru agar memerintahkan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Ingot Ahmad Hutasahut) segera memangil dan diberi sanksi kepada beberapa Oknum-Oknum petugas TPA Dua Muarafajar yang ikut terlibat didalam kasus ini,” tutup (red).
(Temazaro laia)
Discussion about this post