BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Asisten Tindak Pidana Umum Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH didampingi Koordinator, Kasi dan Jaksa Fungsional bidang pidana umum mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Kegiatan di ruangan Vicon Lantai 2 (dua) Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (29/5/2023) sekira pukul 09.30 Wib itu ditaja oleh Pusat Strategis Kebijakan Penegakan Hukum (Pustrajakkum) Kejaksaan bersama Jampidum yang berkolaborasi dengan Dirjen Penegakan Hukum KLHK secara hybrid dari Mercure Hotel Serpong yang diikuti oleh seluruh Aspidum, Kasi Pidum dan PPNS KLHK se Indonesia.
Saat di konfirmasi terkait kegiatan tersebut, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH.,menjelaskan ke awak media, adapun dalam kesempatan itu, Kapusstrajakkum Heru Sriyanto, SH.,MH., dalam sambutan dan pengarahannya menyampaikan bahwa Kejaksaan merupakan upaya progresif, Kejaksaan selaku sentral/pengendali perkara pidana khususnya terhadap perkara Lingkungan hidup dalam mengupayakan berbagai kebijakan strategis penegakan hukum yang salah satunya dengan pengejawantahan instrumen Pemulihan Aset.
Indonesia sambung Kapusstrajakkum Heru Sriyanto, SH.,MH., memiliki kawasan hutan seluas 120 juta hektar, yang tanpa disadari eskalasi kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh tindak pidana kian meningkat.
Lebih jauh, terjadinya ancaman SDA dan Biodiversitas ini disebabkan dari pencemaran lingkungan, Karhutla, perambahan hutan, pembalakan liar, Kejahatan tambang ilegal dan dumping ilegal/B3.
Berbagai upaya untuk mengurangi dampak tersebut termasuk melalui penerapan tata kelola yang baik nyatanya tidak cukup efektif dalam menangkal berbagai tindak pidana lingkungan hidup.
Dalam merespon hal ini, Kejaksaan telah mengundangkan beberapa peraturan teknis guna mengefektifkan proses penegakan hukum seperti Peraturan Kejaksaan No. 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemulihan Aset dan Pedoman No.8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara di bidang perlindungan dan pengelolaan LH.
Usai sambutan dari Kapusstrajakkum Heru Sriyanto, SH.,MH.,, kemudian Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menambahkan selanjutnya acara diisi oleh pengantar materi yang disampaikan Yazid Nurhuda (Dir. Gakkum Pidana KLHK).
Ia sebagai narasumber juga menyebutkan melalui forum diskusi antar APH dan JPU ini dapat memberikan kontribusi berupa kebijakan strategis dan efektif dalam penyelesaian perkara LH yang juga berorientasi pada pemulihan LH dan tidak hanya bersifat ultimum remedium dan administratif saja.
Melalui forum ini, Pustrajakkum Kejaksaan akan menghimpun rekomendasi yang dapat dilahirkan dalam menetapkan kebijakan strategis penegakan hukum LH secara efektif dalam melindungi LH.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara virtual berjalan aman, tertib, dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes), pungkas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto
Discussion about this post