BORGOLNEWS,COM Rokan hulu (Riau)
Pemerintah telah memberikan beberapa jenis bantuan mengenai dampak dari pada virus corona 19 di seluruh indonesia, Bantuan ini pun diberikan harus berdasarkan kriteria tertentu,
Malang bagi Siti Aminah pegawai Bumdes AMANAH yang sudah mengabdi kurang lebih tujuh tahun di tambusai timur, hanya gara gara share berita yang berjudul >Berulang Ulang Didata,Warga Kampung Lalang Minta Bupati Rohul Tinjau Tenyaluran BLT DD Tambusai Timur< Berita ini terbit di media online Borgolnews.com, mengenai banyaknya masyrakat yang tidak menerima bantuan covid 19 di desa itu
Terkait share berita itu dia pun ditlpon oleh kadesnya, menurut pengakuannya (siti red) dia dilpon sang kades dan kades tersebut murka, dalam pembicaraan melalaui telpon itu sang kades langsung memberhentikan siti dari kegiatannya sehari hari yang bekerja sebagai admitrasi Bumdes Amanah di desanya,
Maksud dan tujuan siti share berita bukan tidak lain hanya ingin membantu masyarakat supaya berita itu bisa di baca para petinggi petinggi di negara indonesia ini khususnya BUPATI Rokan hulu,
Namu niat baik siti tersebutpun tidak sesuai apa yang di harapkan, dia malah di berhentikan dari kerjaannya ,masa virus ini masih belum selesai,kita sama sama tau dampak dari pada virus ini,sangat membutuhkan ekonomi, dengan di berhentikannya saya, tentu hal ini menambah beban hidup saya,”cerita siti kepada awak media selasa 16/06/2020
Siti berharap kedepannya agar pembagian bantuan itu bisa tepat sasaran, karna menurut dia bantuan yang diberikan oleh pemerintah, yang disalurankan melalui desanya banyak yang tidak sesuai, ada yang ekonominya lumayan malah dapat bantuan, sementara ekonomi yang lemah tidak mendapatkan, dia juga siap untuk menunjukkan data data penerima yang tidak sesuai itu bila bapak bupati sebagai pemangku kebijakan nomor 1 di rokan hulu ini memintanya.(fp)
Untuk diketahui mekanisme yang mengatur tentang pemberhentian para pelaksana operasional BUMDes sebagaimana yang termaktum Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah sebagai berikut:
1 Jika yang bersangkutan meninggal dunia ,2 Telah menyelesaikan masa baktinya sebagaimana diatur dalam AD/ART BUMDes, 3 Mengundurkan diri ,4 Dianggap tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga keberadaannya menghambat kemajuan BUMDes,5 Terlibat kasus pidana dan dinyatakan sebagai tersangka.
Demikianlah artikel singkat tentang Mekanisme Pemecatan Pengurus BUMDes sebagaimana tertuang dalam Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.(Fai)
Discussion about this post