BORGOLNEWS.COM – JAKARTA – Membuat polisi tidur di lingkungan perumahan atau jalanan umum tidak bisa dilakukan sembarangan. Selain bertujuan untuk memperlambat laju kendaraan demi keselamatan, ada aturan spesifik yang harus dipatuhi agar polisi tidur efektif dan tidak membahayakan pengendara. Pemasangan yang tidak sesuai standar justru bisa menimbulkan risiko kecelakaan, merusak kendaraan, dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Menurut Viktor Assani, Ketua Bidang Road Safety and Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), regulasi terkait pembuatan polisi tidur telah diatur dalam Permenhub No. 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. “Dalam aturan ini, dijelaskan secara rinci tentang alat pembatas kecepatan, yang berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu, atau yang biasa disebut sebagai polisi tidur,” ungkap Viktor kepada Kompas.com, Kamis (30/8/2024).
Viktor menambahkan bahwa tujuan utama dari polisi tidur adalah untuk memperlambat laju kendaraan. Namun, perlu diingat bahwa ada berbagai jenis dan model polisi tidur, baik dari segi bahan maupun dimensinya.
“Tingginya bisa bervariasi antara 5 cm hingga 9 cm dengan kelandaian maksimal 150 derajat,” jelasnya. Pemasangan yang sesuai aturan ini penting untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan semua pengguna jalan. (red)
Sumber : Kompas.com
Editor : Putri
Discussion about this post